METROPOLITAN - Sebuah kos-kosan di Kelurahan Ciruang, Kecamatan Cibinong, jadi tempat persembunyian bandar besar narkoba. Hal itu terungkap usai Subdit Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sebelas anggota sindikat peredaran narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta. Untuk mengelabui polisi, jaringan itu menyimpan sabu dan ekstasi dalam kemasan abon lele dan teri Medan.
DARI tangan mereka disita 6,5 kg sabu, 60 ribu butir ekstasi dan yaba, serbuk ekstasi 19,18 gram serta 15,19 gram ganja. Kesebelas tersangka yang semuanya pria itu adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM dan YAH. Mereka dibekuk dari hasil penyelidikan polisi mulai Kamis (13/12/2018) sampai Rabu (9/1/2019).
Dari hasil penyelidikan, modus operasi jaringan ini selalu menyimpan sabu dan ekstasi yang akan mereka edarkan dalam kemasan abon lele dan teri Medan. ”Ini untuk menyamarkan narkoba saat pengiriman untuk mereka edarkan. Sabu dan ekstasi dalam kemasan abon lele dan teri Medan itu ditaruh dalam koper dan dikirim ke salah satu hotel di Jakarta Pusat dari Banjarmasin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Setelah barang bukti narkoba terkirim ke hotel, jelas Argo, akan ada anggota jaringan tersebut yang mengambilnya. ”Setelah itu kembali mereka edarkan ke kaki tangan lainnya,” jelasnya.
Terungkapnya jaringan itu, lanjut Argo, berawal saat tim mendapatkan info dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Depok, tepatnya di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Tim kemudian menuju lokasi yang dimaksud pada Kamis (13/12/2018) pukul 12:30 WIB.
”Dan berhasil menangkap satu tersangka yakni HAR. Dari tangan HAR, kami sita empat plastik klip besar dalam kantong hitam berisi sabu sebanyak 410,90 gram, juga dua ponsel,” kata Argo.
Dari hasil interogasi terhadap HAR, tutur Argo, di hari yang sama pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk dua tersangka lain yakni FIR dan AH.
Mereka dibekuk di tempat kos FIR di Lingkungan 01 Ciriung, Nomor 99, Kelurahan Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (13/12/2019) pukul 13:00 WIB. ”Dari tangan mereka disita narkoba yakni sabu sebanyak 1.151,15 gram atau sekitar 1 kg lebih, serbuk ekstasi 19,38 gram, satu buah alat isap dan 15.19 gram ganja,” bebernya.
Kemudian, sambung Argo, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lain yakni GZ, NR dan AR di Apartemen Green Pramuka di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
”Dari mereka kemudian tim melakukan pengembangan dengan cara counter delivery berdasarkan pemesanan narkoba, dari anggota jaringan ini lainnya,” paparnya.
Hasilnya pada Rabu (9/1/2019), tim membekuk AW dan ZN di Hotel 88 di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, serta membekuk TON, FM dan YAH di Hotel Red Star, Mangga Besar. ”Dari mereka disita 4,9 kg sabu,” imbuhnya.
Dari kesebelas anggota sindikat tersebut, Argo mengatakan, total barang bukti yang disita adalah 6,5 kg sabu, 60 ribu butir ekstasi dan yaba, serbuk ekstasi 19,38 gram dan 15,19 gram ganja.
Usai menangkap sebelas sindikat, polisi kini masih mengejar dua orang lainnya yang merupakan pengendali jaringan ini yakni MG dan HONG. ”Mereka dibentuk dan dikendalikan MG dan HONG yang kini menjadi DPO dan kami kejar,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka GZ, jelas Calvin, semua barang bukti sabu diperoleh dari MG yang kini buron, serta mereka direkrut HONG, yang juga buron. ”Mereka mengaku sudah empat kali mengambil narkoba dari MG ini dengan modus semua narkoba, baik sabu dan ekstasi, dalam koper ditaruh di kamar Hotel Garuda, Jakarta Pusat,” terangnya.