Samsudin pernah ditanya perihal mengetahui atau tidak soal anggaran tersebut. Ia mengaku tidak ada hubungan dengan divisi yang dipimpinnya saat itu. “Saya tidak tahu fakta hukumnya secara pasti. Mungkin saya akan mendalami dulu fakta-fakta hukumnya seperti apa,” ungkapnya.
Tak hanya terpaksa harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan anak-anaknya yang masih kecil, statusnya sebagai PNS di Kota Bogor juga dipastikan ‘game over’ karena sudah diberhentikan secara tidak hormat, mengacu pada ketidakhadiran Mar Hendro selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan jelas kepada korps penegak perda itu.
“Status PNS-nya sudah dihentikan ya, sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sejak kapan, saya lupa, saya masih diklat di Cimahi,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Hery Karnadi saat dikonfirmasi.
Mar Hendro tercatat sebagai staf Damkar Satpol PP Kota Bogor sejak awal 2018. Acong, sapaan karibnya, mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak pernah kelihatan batang hidungnya tanpa alasan jelas. “Katanya sakit tapi nggak ada surat dokter, nggak jelas. Sudah nggak kelihatan lagi. Nggak masuk kerja hampir tiga bulan berturut-turut,” paparnya.
Sejak ditetapkan tersangka, ia mengaku sudah mengetahui keterlibatan stafnya dan bakal mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Sejalan dengan itu, proses tindakan indisipliner pun terus berjalan.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Yang bersangkutan terhitung berhenti jadi pegawai saat sudah terbit surat pemecatan dari kepegawaian,” tuntasnya. (ryn/c/mam/run)