Senin, 22 Desember 2025

Mar Hendro : Semua Perintah PPK Dan 'Panglima'

- Jumat, 26 Juli 2019 | 10:19 WIB
DICIDUK: Setelah buron hampir sebulan, Mar Hendro (kemeja biru) akhirnya ditangkap Penyidik Kejari Kota Bogor, kemarin.
DICIDUK: Setelah buron hampir sebulan, Mar Hendro (kemeja biru) akhirnya ditangkap Penyidik Kejari Kota Bogor, kemarin.

Samsudin pernah ditanya perihal mengetahui atau tidak soal anggaran tersebut. Ia mengaku tidak ada hubungan dengan divisi yang dipimpinnya saat itu. “Saya tidak tahu fakta hukumnya secara pasti. Mungkin saya akan mendalami dulu fakta-fakta hukumnya seperti apa,” ungkapnya.

Tak hanya terpaksa harus mendekam di penjara dan me­ninggalkan istri dan anak-anaknya yang masih kecil, statusnya sebagai PNS di Kota Bogor juga dipastikan ‘game over’ karena sudah diberhen­tikan secara tidak hormat, mengacu pada ketidakhadiran Mar Hendro selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan jelas kepada korps penegak perda itu.

“Status PNS-nya su­dah dihentikan ya, sudah di­berhentikan dengan tidak hor­mat. Sejak kapan, saya lupa, saya masih diklat di Cimahi,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Hery Karnadi saat dikonfir­masi.

Mar Hendro tercatat sebagai staf Damkar Satpol PP Kota Bogor sejak awal 2018. Acong, sapaan karibnya, mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak pernah kelihatan batang hidungnya tanpa ala­san jelas. “Katanya sakit tapi nggak ada surat dokter, nggak jelas. Sudah nggak kelihatan lagi. Nggak masuk kerja ham­pir tiga bulan berturut-turut,” paparnya.

Sejak ditetapkan tersangka, ia mengaku sudah mengetahui keterlibatan stafnya dan bakal mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Sejalan dengan itu, proses tindakan indisipliner pun terus berjalan.

“Badan Kepegawaian dan Peng­embangan Sumber Daya Apa­ratur (BKPSDA) berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Yang bersang­kutan terhitung berhenti jadi pegawai saat sudah terbit surat pemecatan dari kepegawaian,” tuntasnya. (ryn/c/mam/run)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X