Namun saat dikonfirmasi kepada pihak BPJS, Kepala Bidang SDM BPJS Kabupaten Bogor Wahyu Bintoro enggan membicarakan soal utang piutang. Menurutnya, sejauh ini BPJS tidak ada masalah. “Karena kan kalau kami telat, kami akan dikenakan denda,” singkatnya.
Biasanya jika ada keterlambatan pembayaran, menurutnya, hal itu karena masih adanya penunggakan atau keterlambatan pembayaran dari para peserta BPJS non-PBI. “Kita ini kan prinsipnya gotong-royong ya. Jadi iuran yang kita terima tidak sesuai pelayanan yang diberikan rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada rumah sakit yang merasa terlalu lama menunggu pembayaran dari BPJS, bisa meminjam uang ke bank terlebih dahulu sambil menunggu klaim yang diberikan BPJS. “Ada namanya Suplai Change Finance (SCF), jadi mereka masih bisa beroperasi” paparnya.
Terkait rencana kenaikan tarif, ia juga tidak bisa berkomentar lebih jauh. Sebab, menurutnya, itu masih tahap pembahasan. “Sejauh ini kan masih dalam pembahasan ya, nanti kita akan berikan statement jika jajaran direksi sudah memberikan statement,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Dedi Syarif mengatakan, dari data yang dimilikinya, ada 314 faskes yang sudah bekerja sama dengan BPJS, yang terdiri dari 101 puskesmas, 186 klinik dan 27 rumah sakit. Dari semua itu, pihaknya tidak mengetahui faskes mana saja yang memang belum dibayarkan biayanya oleh pihak BPJS. (cr2/ogi/d/mam/run)