Senin, 22 Desember 2025

Ubah UU, DPR Ingin Lemahkan KPK

- Jumat, 6 September 2019 | 09:24 WIB
JUMPA PERS: Pimpinan KPK Agus Rahardjo (tengah) saat menyampaikan penjelasan soal revisi UU KPK oleh DPR.
JUMPA PERS: Pimpinan KPK Agus Rahardjo (tengah) saat menyampaikan penjelasan soal revisi UU KPK oleh DPR.

Agus Rahardjo Surati Presi­den KPK berencana mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK. “Besok pagi (kirim surat ke Jokowi, red) secepat-cepatnya mengi­rimkan itu. Kami perlu mem­persiapkan,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, kemarin.

Agus mengatakan, RUU KPK berpotensi melemahkan lem­baga yang kini ia pimpin da­lam memberantas tindak pidana korupsi. Agus menya­dari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan menjadi undang-undang jika Jokowi menolak. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden.

”KPK percaya presiden akan tetap konsisten dengan per­nyataan yang pernah disam­paikan bahwa presiden tidak akan melemahkan KPK,” kata Agus.

Agus berharap Jokowi mem­bahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memu­tuskan perlu atau tidaknya merevisi UU KPK. ”KPK per­caya, presiden akan tetap kon­sisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa presiden tidak akan melema­hkan KPK. Dan KPK juga men­dukung program kerja presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi,” pung­kasnya. (dtk/els/run)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X