Ulah Siti yang sudah merugikan banyak orang hingga mencapai Rp2,3 miliar rupanya bukan hanya sekali dilakukan.
Mantan Ketua RT di lingkungan SAN tinggal, Kampung Luwuk, RT 01/ 01, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Kamaludin, menceritakan bahwa jauh sebelum mahasiswa IPB University mencari-cari keberadaannya ke Kampung Luwuk, Siti juga pernah didatangi pihak perusahaan tempat ia bekerja.
Peristiwa itu terjadi pada periode 2018 lalu. Siti pernah dilaporkan perusahaan tempat ia bekerja lantaran diduga terlibat kasus penggelapan uang. “Orang perusahaan sempat datang ke saya, tanya-tanya soal dia (Siti, red). Orang itu bilang, dia menggelapkan uang. Dia bawa surat panggilan polisi,” kata Kamaludin.
“Kalau nggak salah dari Polres Bekasi itu pemanggilan. Itu 2018-an. Sudah lama juga itu. Nilainya Rp45 juta lah. Itu penjualan kartu perdana,” sambungnya. Tak sampai situ, setelah persoalan dengan pihak perusahaan selesai, Siti kembali memunculkan kasus yang hampir serupa. Ia sempat diburu pihak leasing.
Saat itu ia diketahui menjual atau menggadaikan sertifikat rumah kontrakannya yang ia akali sebagai syarat membeli mobil. “Saya lagi pelatihan waktu itu. Istri saya telepon. ‘Pak, ini ada dari leasing’. Jadi katanya dia nggak pernah bayar, tapi unit mobilnya nggak ada,” bebernya.
Kamal kembali mencoba mengingat peristiwa itu terjadi pada Oktober. SAN saat itu sudah tak tinggal lagi di Kampung Luwuk sejak Maret 2022. Barulah pihak leasing menjelaskan bahwa Siti menjaminkan rumah kontrakannya tersebut dengan mengubah surat Akta Jual-Beli (AJB).
Atas itu, Kamaludin mengaku tak menyangka bahwa Siti bisa berbuat seperti ini. Sebab, ia dikenal tetangga sebagai pribadi yang sopan. Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, modus yang dilakukan Siti menawarkan kerja sama pencairan dan bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik tersangka.
Namun, setelah dikroscek, toko tersebut rupanya milik orang lain. “Pelaku mengiming-imingi keuntungan 10 sampai 15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan para korban,” terang Iman. Perkenalan pelaku kepada mahasiswa IPB University itu diperantarai kakak tingkatnya, ZFR dan RA, yang juga turut menjadi korban.
Karena banyak mahasiswa yang tertarik, Siti mengajak para korbannya untuk seminar melalui Zoom Meeting. “Pengakuan tersangka, total korbannya ada 317 orang, 116 orang merupakan mahasiswa IPB. Sedangkan untuk total kerugian para korban sekitar Rp2,3 miliar,” paparnya.
Iman juga mengaku pihaknya telah memeriksa sepuluh saksi dalam kasus ini. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak lain yang membantu Siti dalam melaksanakan aksinya.
Tersangka Siti juga menyarankan para korban melakukan kerja sama dengan mengaktifkan Shopee PayLater, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal usaha. Dimana utang kepada penyedia jasa pinjol berbeda-beda. Untuk Akulaku Rp500 juta, Kredivo Rp900 juta, Shopee Pinjam Rp400 juta, dan Shopee PayLater Rp500 juta.
“Hasil koordinasi kami dengan rektor IPB dan aplikasi penyedia jasa pinjol, total kerugiannya mencapai Rp2,3 miliar. Dari pengakuan pelaku, ia sudah menjalankan aksinya dari Februari. Korbannya bukan hanya dari mahasiswa IPB. Ada juga dari kampus lainnya dan masyarakat biasa,” papar Iman.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang sudah berhasil diamankan yakni, satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama SAN, dan satu buah kartu ATM Bank BCA. “Tersangka menggunakan uangnya tersebut untuk biaya hidup, membeli mobil baru, dan membayar utang,” tuntasnya. (rez/feb/run)