Senin, 22 Desember 2025

Jeritan Korban Penipuan Pinjol Siti, Mending Balikin Komisi Daripada Ditagih Utang Tiap Hari

- Senin, 21 November 2022 | 10:01 WIB
MAHASISWA TERJERAT PINJOL
MAHASISWA TERJERAT PINJOL

Ulah Siti yang sudah meru­gikan banyak orang hingga mencapai Rp2,3 miliar ru­panya bukan hanya sekali dilakukan.

Mantan Ketua RT di ling­kungan SAN tinggal, Kampung Luwuk, RT 01/ 01, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bo­gor Utara, Kota Bogor, Ka­maludin, menceritakan bahwa jauh sebelum mahasiswa IPB University mencari-cari ke­beradaannya ke Kampung Luwuk, Siti juga pernah di­datangi pihak perusahaan tempat ia bekerja.

Peristiwa itu terjadi pada periode 2018 lalu. Siti pernah dilaporkan perusahaan tem­pat ia bekerja lantaran di­duga terlibat kasus peng­gelapan uang. “Orang perusahaan sempat datang ke saya, tanya-tanya soal dia (Siti, red). Orang itu bilang, dia menggelapkan uang. Dia bawa surat pang­gilan polisi,” kata Kamaludin.

“Kalau nggak salah dari Polres Bekasi itu pemang­gilan. Itu 2018-an. Sudah lama juga itu. Nilainya Rp45 juta lah. Itu penjualan kartu perdana,” sambungnya. Tak sampai situ, setelah persoalan dengan pihak pe­rusahaan selesai, Siti kem­bali memunculkan kasus yang hampir serupa. Ia sempat diburu pihak leasing.

Saat itu ia diketahui menjual atau menggadaikan sertifikat ru­mah kontrakannya yang ia akali sebagai syarat mem­beli mobil. “Saya lagi pelatihan waktu itu. Istri saya telepon. ‘Pak, ini ada dari leasing’. Jadi ka­tanya dia nggak pernah bayar, tapi unit mobilnya nggak ada,” bebernya.

Kamal kembali mencoba mengingat peristiwa itu ter­jadi pada Oktober. SAN saat itu sudah tak tinggal lagi di Kampung Luwuk sejak Maret 2022. Barulah pihak leasing menjelaskan bahwa Siti men­jaminkan rumah kontrakan­nya tersebut dengan men­gubah surat Akta Jual-Beli (AJB).

Atas itu, Kamaludin menga­ku tak menyangka bahwa Siti bisa berbuat seperti ini. Sebab, ia dikenal tetangga sebagai pribadi yang sopan. Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanud­din mengatakan, modus yang dilakukan Siti menawarkan kerja sama pencairan dan bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui mi­lik tersangka.

Namun, setelah dikroscek, toko tersebut ru­panya milik orang lain. “Pelaku mengiming-imingi keuntungan 10 sampai 15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan para korban,” terang Iman. Perkenalan pelaku kepada mahasiswa IPB University itu diperantarai kakak ting­katnya, ZFR dan RA, yang juga turut menjadi korban.

Karena banyak mahasiswa yang tertarik, Siti mengajak para korbannya untuk semi­nar melalui Zoom Meeting. “Pengakuan tersangka, total korbannya ada 317 orang, 116 orang merupakan mahasiswa IPB. Sedangkan untuk total kerugian para korban sekitar Rp2,3 miliar,” paparnya.

Iman juga mengaku pi­haknya telah memeriksa sepuluh saksi dalam kasus ini. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman un­tuk mencari keterlibatan pihak lain yang membantu Siti dalam melaksanakan aksinya.

Tersangka Siti juga menya­rankan para korban melakukan kerja sama dengan mengak­tifkan Shopee PayLater, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku sebagai modal usaha. Dimana utang kepada penyedia jasa pinjol berbeda-beda. Untuk Akulaku Rp500 juta, Kredivo Rp900 juta, Shopee Pinjam Rp400 juta, dan Shopee Pay­Later Rp500 juta.

“Hasil koordinasi kami dengan rektor IPB dan apli­kasi penyedia jasa pinjol, total kerugiannya mencapai Rp2,3 miliar. Dari pengakuan pelaku, ia sudah menjalankan aksinya dari Februari. Kor­bannya bukan hanya dari mahasiswa IPB. Ada juga dari kampus lainnya dan masyarakat biasa,” papar Iman.

Selain itu, polisi juga me­nyita barang bukti yang sudah berhasil diamankan yakni, satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama SAN, dan satu buah kartu ATM Bank BCA. “Tersangka menggunakan uangnya tersebut untuk biaya hidup, membeli mobil baru, dan membayar utang,” tun­tasnya. (rez/feb/run)  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X