3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
Baca Juga: Hari Ini Bisa Tebus Ayam Potong Murah di Mako Polresta Bogor Kota, Yuk Serbu!
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
c. Bahasa Indonesia
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan, Tim Kujang Polresta Bogor Kota Sita Puluhan Botol Miras dari Lokasi Ini
d. Matematika
e. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
f. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Warga di Bawah Jembatan Swadaya Bojonggede
g. Bahasa Inggris