Senin, 22 Desember 2025

Ketagihan Judi Online, Sopir Angkot di Bogor jadi Pelaku Curanmor: Spesialis Subuh, Sudah Beraksi 20 Kali

- Minggu, 12 November 2023 | 16:12 WIB
Tampang kedua pelaku Curanmor di wilayah Bogor. Kedua pelaku merupakan spesialis beroperasi subuh hari. Salah satu pelaku merupakan sopir angkot.
Tampang kedua pelaku Curanmor di wilayah Bogor. Kedua pelaku merupakan spesialis beroperasi subuh hari. Salah satu pelaku merupakan sopir angkot.

METROPOLITAN.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan salah satu seorang sopir angkot asal Kota Bogor bernama Dadan Furqoni (32).

Warga Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara itu diamankan karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kota Bogor.

Adapun, dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui sudah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

"Jadi pelaku Curanmor ini merupakan spesialis yang biasa beroperasi sekitar antara jam 4 (subuh) sampai jam 6 pagi," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Pelaku ini dibantu saudaranya (E Sutisna 55) yang berperan sebagai penadah," sambung dia.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, berdasarkan pengakuan tersangka, para pelaku sudah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Adapun, yang menjadi motif sopir angkot ini melakukan Curanmor, salah satunya karena pelaku ketagihan judi online.

"Jadi melakukan pencurian ini salah satunya untuk judi. Kita lakukan pengungkapan ini untuk mencegah adanya korban lagi," ucap Kapolresta Bogor Kota.

Sementara, sang sopir angkot diketahui beraksi terakhir kali di Jalan Adnawijaya No 14, RT 003/006, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 28 Juni 2023 lalu.

Kemudian, petugas berhasil mengamankannya, dan berhasil mengembangkan ke penadah motor hasil curian tersebut.

"Spesialis pelaku ini ada dua orang, hubungannya ini saudara, satu pelaku, yang satu penadah," imbuh dia.

"Kita sudah amankan mereka, dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Bogor Kota," lanjut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian, kunci T, serta senjata mainan yang biasa digunakan pelaku untuk mengancam warga atau lain sebagainya, saat keadaan terdesak.

"Atas perbuatannya, kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kapolresta Bogor Kota. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X