METROPOLITAN.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memastikan tidak ada pemalsuan dokumen data pemohon paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun masyarakat umum lain yang diproses di wilayah kerjanya.
Kepastian ini dikeluarkan sekaligus menjawab terkait kabar mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu seorang TKI inisiala NM membuat paspor di Kantor Imigrasi Bogor untuk berangkat ke ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib mengatakan, jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor, terutama bagi calon TKI untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimgirasian tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama NM, ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,” kata Ruhiyat M Tolib.
Atas itu, menurut Ruhiyat M Tolib, selaku Kepala Kantor Imigrasi Bogor dirinya mengklarifikasi terkait duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen NM untuk pembuatan paspor itu tidak benar, sesuai surat nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01-0445 yang dikeluarkan pada hari Senin, 29 Januari 2024.
Ruhiyat M Tolib juga menegaskan, bahwa dalam penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Ruhiyat M Tolib menyampaikan, pemohon dengan nama terkait saat mengajukan pembuatan paspor telah melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, kartu keluarga dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur.
“Tanggal lahir NM di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sesuai permintaan pemohon," ucap dia.
"Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya,” lanjut Ruhiyat M Tolib.
Ditambahkanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa dokumen perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah ndonesia.
Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegangsepenuhnya. (rez)