Senin, 22 Desember 2025

Sebulan, Polisi Ciduk 34 Tersangka Penyalahguna Narkoba di Kota Bogor

- Jumat, 2 Februari 2024 | 12:45 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso beserta jajaran menunjukan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan di wilayah Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso beserta jajaran menunjukan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan di wilayah Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menciduk sebanyak 34 tersangka dari 25 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor.

Ke-34 tersangka penyalahguna narkoba ini diamankan dalam periode satu bulan, sejak awal tahun 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, ke-34 tersangka ini diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat keras tertentu atau psikotropika.

"Dari tangan para tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 49,59 gram, ganja sebanyak 1,87 Kg, tembakau sintetis sebanyak 15,5 Kg serta obat keras tertentu atau psikotropika sebanyak 5.115 butir," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, menurut Kapolresta Bogor Kota, ke-25 kasus penyalahgunaan narkoba ini tersebar di seluruh wilayah Kota Bogor, dengan rincian 6 kasus di Kecamatan Bogor Selatan, 5 kasus di Kecamatan Bogor Timur, Tengah dan Barat, serta 2 kasus di Kecamatan Bogor Utara dan Tanah Sareal.

Menariknya, terungkapnya 25 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor, pihaknya berhasil membongkar dua kasus home industry pembuatan narkoba, dua kasus yang melibatkan perempuan, dua kasus yang melibatkan residivis, serta satu kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 111 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 serta Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta, Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (cr1/rez) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X