Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Bekuk Komplotan Bobol ATM dan Minimarket di Bogor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

- Rabu, 21 Februari 2024 | 16:30 WIB
Komplotan bobol ATM dan minimarket di wilayah Bogor (menggunakan baju tahanan) digelandang pihak kepolisian.
Komplotan bobol ATM dan minimarket di wilayah Bogor (menggunakan baju tahanan) digelandang pihak kepolisian.

METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk komplotan bobol ATM dan minimarket yang berada di Jalan Tumenggung Wiradiredja RT 001/016, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu.

Dari pengungkapan ini, ketiga pelaku mendapatkan hadiahi timah panas karena berupaya melarikan diri saat akan diamankan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan para pelaku ini merupakan hasil penyelidikan tim gabungan baik dari Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota, dan Polres Bogor. Di mana, jajaran kepolisian dapat mengidentifikasi enam pelaku dengan inisial SS, MT, MM, Pakde, Boncel dan D.

Adapun, untuk pelaku berinisial SS, MT, dan MM saat ini dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota. Sedangkan untuk Pakde, Boncel, dan D diamankan di Polres Bogor.

"Aksi ini diinisiasi oleh Pakde dan SS, dan mereka belajar aksi tersebut dari Pakde yang merupakan seorang residivis," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Menurut Kapolresta, Pakde dan SS ini berperan untuk mengajak atau merekrut para pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa.

Adapun, para pelaku melancarkan aksinya dengan membobol tembok Alfamart menggunakan palu besi berukuran besar.

Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian membobol mesin ATM dengan menggunakan las dan peralatan lainnya.

"Pelaku juga mengambil DVR CCTV, minuman, rokok, coklat, kosmetik dan uang tunai di dalam ATM diatas Rp100 juta," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sedangkan dari hasil tindak pidana tersebut, Kapolresta menyebut masing-masing pelaku dijatah Rp18 juta dan sisa uangnya diambil oleh pelaku Pakde.

"Motif mereka adalah untuk.biaya kebutuhan hidup, karena uang kejahatan itu sebagian digunakan untuk membayar hutang dan lain sebagainya," ujar Kapolresta Bogor Kota.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan bahwa pada saat hendak dilakukan penangkapan para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

"Mereka kami berikan peringatan 3 kali, namun tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki masing-masing pelaku, ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun tahun penjara. (cr1/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X