Minggu, 21 Desember 2025

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Pastikan Burhanudin Tetap Menjabat Hingga Akhir April 2024

- Kamis, 29 Februari 2024 | 18:01 WIB
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mematikan jika Sekda Kabupaten Bogor tetap dijabat oleh Burhanudin hingga April 2024. (Foto: Devina)
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mematikan jika Sekda Kabupaten Bogor tetap dijabat oleh Burhanudin hingga April 2024. (Foto: Devina)

METROPOLITAN.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin batal melepas jabatannya setelah sempat berencana mengambil program Masa Persiapan Pensiun (MPP) pada akhir tahun 2023.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengataka jika hingga kini Pemerintah Kabupaten Bogor belum menerbitkan dokumen mengenai MPP Burhanudin dari jabatan Sekda Kabupaten Bogor.

"Sampai saat ini belum ada penetapan MPP beliau. Beliau tetap melaksanakan tugas seperti biasa," kata Asmawa Tosepu.

Asmawa Tosepu juga mengungkapkan, Burhanudin akan pensiun pada 1 Mei 2024 sesuai aturan kepegawaian. Burhanudin awalnya brencana mengambil program MPP pada akhir tahun 2023 bermaskud memberikan kesempatan kepada juniornya untuk menduduki jabatan tersebut.

"Untuk regenerasi juga buat teman-teman, adik-adik saya supaya dapat duduk di jabatan yang sama. Kan cukup banyak yang berpeluang setidaknya menjadi Pelaksana tugas (Plt) Sekda, sebelum ada definitif," kata Burhandin.

Menurut dia, waktu empat bulan dirasa cukup memberi kesempatan untuk junior atau pejabat setara kepala dinas/badan menjadi Plt Sekda, karena Burhan pensiun pada Mei 2024.

"Memang harus ada regenerasi. Sebagai senior saya juga bertanggung jawab untuk menyiapkan generasi berikutnya karena jabatan sekda juga tidak mudah, terlebih tahun depan itu tahun politik dan ada kekosongan jabatan kepala daerah," kata Burhan.

Namun, keputusan ini batal. Berkas persetujuan MPP juga belum diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X