Minggu, 21 Desember 2025

Penertiban PKL Pasar Kebon Kembang Bogor Diwarnai Adu Mulut antara Satpol PP dan Pedagang

- Senin, 4 Maret 2024 | 17:49 WIB
Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach adu argumen bersama PKL Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor yang enggan direlokasi. (Rifal/Metropolitan)
Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach adu argumen bersama PKL Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor yang enggan direlokasi. (Rifal/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor yang menduduki jalur pedestrian diwarnai adu mulut antara Satpol PP dan pedagang pada Senin, 4 Maret 2024.

Imbas kejadian ini, petugas gabungan Satpol PP bersama jajaran TNI/Polri mengurungkan penertiban menghindari bentrokan terjadi.

Adapun, penertiban dilakukan sekitar pukul 10:00 WIB, saat penertiban terjadi adu argumen yang lumayan lama dari pihak Satpol PP dan perwakilan pedagang.

Pada akhirnya para pedagang bersepakat untuk membongkar dagangannya sendiri, dan tim gabungan yang ada di lokasi membubarkan diri pada pukul 11:00 WIB.

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, penertiban pedagang sebelumnya sudah disosialisakan jajarannya kepada para pedagang seminggu sebelumnya.

"Kami sudah menyampaikan ini, sosialisasi dari jauh-jauh hari sebelumnya. Mungkin seminggu yang lalu, sudah ada kesepakatan dari para pedagang, mereka siap untuk bergeser," kata Agustian Syach.

Akan tetapi, menurut dia, saat penertiban akan dilaksanakan, di lokasi ada kelompok yang bukan dari pegang datang dan mencoba memprovokasi untuk menolak penertiban.

"Tapi saat hari H tadi barusan kami datang ke sini ternyata ada masuk kelompok lain ke pedagang yang kami komunikasikan. Bukan pedagang yang ada di sini mereka mencoba menolak, berteriak-teriak, memprovokasi," ucap dia.

"Kita memilih untuk mundur sebentar untuk menjaga kondusifitas Kota Bogor," lanjut Agustian Syach.

Disisi lain, Kasat Pol PP Kota Bogor menuturkan, bahwa penertiban ini dilakukan karena mereka berjualan bukan di tempatnya, di jalur pedestrian yang dibangun Pemkot Bogor.

"Ada 58 lapak pedagang yang kita bisa berikan opsi relokasi, kalau mereka menolak, kita bisa diskusikan. Nggak harus dengan cara menghadang di tengah jalan," ungkap dia.

Dirinya menambahkan, pihaknya sudah bersepakat dengan pihak pedagang untuk mengambil keputusan bersama, ketika keputusan yang sudah di sepakati dilanggar pihaknya akan memberikan tegas terukur kepada pedagang.

"Setelah komitmen ini tidak disepakati.
Kami sudah mengambil banyak kebijakan di sini. Kita beri waktu sampai sore, kita ambil langkah tegas terukur kalau mereka tidak sepakati komitmennya," tandas Kasat Pol PP Kota Bogor. (cr1/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X