METROPOLITAN.ID - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menggelar razia operasi minuman keras (Miras) di wilayah Kota Bogor pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam.
Dari hasil razia miras ini, petugas kepolisian berhasil menyita puluhan botol minuman ciu dari warung kelontong.
"Total ada 31 botol minuman ciu yang kita amankan," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana.
Menurut dia, puluhan botol minuman ciu ini diamankan dari tiga warung kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Pancasan Muara Kecamatan Bogor Barat, dan Jalan Dadali Kecamatan Tanah Sareal.
"Para penjual minuman ciu ini kita catat identitasnya, dan diminta untuk tidak menjual lagi," ujar Kompol Eka Candra Mulyana.
Sebelumnya, Anggota Gabungan Satpol PP dan Garnisun 0606 Bogor menggerebek gudang produksi minuman keras (miras) jenis ciu. Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Sabu, 16 Maret 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli penyakit masyarakat (pekat) saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
"Disini kami mendapatkan 2 warung yang menjual miras berbagai jenis," kata Kabid Ketertiban umum (Tibum) pada Satpol-PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara saat dikonfirmasi Minggu, 17 Maret 2024.
Dari gudang produksi tersebut petugas berhasil menyita ribuan botol miras dengan berbagai macam merk dan satu jerigen miras berjenis Ciu siap bungkus, yang kemudian dipindahkan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Jumlah yang kita amankan itu 1.964 botol, dengan rincian 902 itu ciu dan 161 berbagai merk miras ditambah 1 jerigen ciu,"paparnya.
"Dari pihak pemilik apabila dia belum bisa menunjukkan perizinan kita amankan, tapi kalo memang dia ada perizinannya dan bisa membuktikan, yang jelas kabupaten Bogor tidak pernah mengijinkan," tambahnya. (rez)