Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Tindak Kafe dan Karaoke Langgar Jam Operasional di Bogor, Ratusan Botol Miras dari Warung Kelontong Disita

- Selasa, 19 Maret 2024 | 20:30 WIB
Satpol PP Kota Bogor menindak kafe yang melanggar jam operasional saat bulan suci ramadhan di Kota Bogor.
Satpol PP Kota Bogor menindak kafe yang melanggar jam operasional saat bulan suci ramadhan di Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menindak kafe dan karaoke di wilayahnya yang melanggar jam operasional saat bulan suci ramadhan.

Dari hasil patroli ini, jajaran Satpol PP Kota Bogor juga turut menyita ratusan botol miras (minuman keras) dari warung kelontong yang ada di Kecamatan Tanah Sareal.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, penindakan ini dilakukan lantaran kafe dan karaoke itu sudah melanggar surat edaran Wali Kota Bogor terkait sejumlah imbauan di bulan Ramadan.

Di mana, salah satunya berisi batasan jam operasional sejumlah kafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik yang ditentukan yakni dari pukul 21:00-00:00 WIB.

“Kami menemukan masih ada dua kafe dan karaoke yang melanggar, beroperasi di atas pukul 00:00 WIB,” kata Agustian Syah, Selasa 19 Maret 2024.

Menurut dia, razia yang dilakukan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Suci Ramadan di Kota Bogor.

Saat ini kafe dan tempat karaoke tersebut sudah dilakukan teguran untuk tidak beroperasi kembali di atas pukul 00:00 WIB.

Disisi lain, Satpol PP Kota Bogor juga turut menyita sebanyak 268 botol miras ilegal di sejumlah warung di kawasan Bukit Cimanggu City (BCC), Kecamatan Tanahsareal.

“Kami juga melakukan penindakan terhadap warung-warung di pinggir jalan yang menjual miras, sehingga tidak ada celah untuk warung tidak berizin melakukan aktivitas menjual miras,” ucap Agustian Syah.

Kepala Satpol PP Kota Bogor menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin setiap hari dengan menyebar ke enam kecamatan di Kota Bogor. Tim yang sedang bertugas pada saat malam itu wajib memberikan laporan setiap harinya.

“Kami setiap hari melakukan pemantauan terkait pengawasan, dan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) wali kota selama bulan suci Ramadan, jadi tiap malam tim kami keliling dimulai pukul 21:00 WIB,” ungkap Agustian Syah.

Mereka berputar melakukan pengecekan terhadap point-point yang sebelumnya sudah diatur di dalam SE wali kota Nomor: 100.3.4/1173-Hukham tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan ramadhan 1445 H/2024 di wilayah kota Bogor.
Imbauan itu tertulis pada poin pertama dalam surat edaran yang telah ditanda tangani Wali Kota Bima Arya.

Ditempat terpisah, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta meminta para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota Bogor.

“Kalau tidak tertib akan dikenakan sanksi Tibum Perda Kota Bogor 1 tahun 2021,” kata Alma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X