Metropolitan- Kabar gembira bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor alias ASN. Sebab, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya mulai Selasa 26 Maret 2024, besok.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan pihaknya saat ini masih mempersiapkan pencairan baik untuk ASN maupun untuk yang berstatus PPPK
“THR sekitar di 26 Maret 2024 untuk gaji ke-14, jadi kita usahakan di tanggal itu dicairkan,” ucap Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan.
Achmad Wildan mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor telah menganggarkan dana sekitar Rp 84 miliar untuk membayar THR pegawai ASN dan PPPK.
Jumlah itu belum termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan jumlah Rp 34 miliar.
“Itu dicairkan kepada semua ASN sebanyak 16 ribu, dan PPPK sebanyak 6 ribu,” jelasnya.
Namun demikian, THR tidak berlaku bagi pegawai honorer Pemkab Bogor. Menurut Wildan, gaji untuk pegawai honorer masuk ke dalam pagu anggaran belanja barang dan jasa.
“Bukan belanja pegawai, jadi regulasi THR 12 bulan (gaji) karena dia bagian dari anggaran barang dan jasa. Memang agak sulit solusinya untuk tenaga outsoursing,” tukasnya. (RB)