Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Bogor Gelontorkan Rp 62 Juta untuk Relokasi Korban Bencana

- Rabu, 27 Maret 2024 | 10:58 WIB
Kabid Perumahan DPKPP Iin Kamaludin jelaskan hasil Asesmen lokasi tanah longsor di Kampung Babakan Rawa Haur, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kabid Perumahan DPKPP Iin Kamaludin jelaskan hasil Asesmen lokasi tanah longsor di Kampung Babakan Rawa Haur, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor lakukan Asesmen beberapa rumah di Kampung Babakan Rawa Haur, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang terancam tanah longsor.

Kabid Perumahan DPKPP Iin Kamaludin mengatakan bahwa bahwa pasca bencana sesuai prosedur yang berlaku maka pihaknya melakukan Asesmen personal khususnya terkait rumah yang terancam dari bencana alam susulan.

“Kita turun dan melihat rumah yang hilang dan yang situasi terancam, karena ada beberapa tempat yang harus kita relokasi, kalau masyarakatnya bersedia,”kata Iin saat dikonfirmasi Rabu, 27 Maret 2024.

Iin menjelaskan bahwa sedikitnya ada 4 unit rumah yang terancam serta terdampak tanah longsor, dan keempatnya harus segera dilakukan relokasi mandiri.

“Kondisi sekarang baru beberapa bangunan yang terancam.Untuk relokasinya mereka cari sendiri, karena relokasinya mandiri, jadi tidak ditempatkan,” jelasnya.

Iin juga menjelaskan hasil Asesmen bahwasanya lokasi yang saat ini menjadi tempat tinggal sejumlah warga, tidak sesuai peruntukannya. Beberapa warga membangun rumah tetap di bantaran sungai Cikeas yang mana cepat atau lambat dapat membahayakan keselamatan mereka.

“Karena kita mau menggunakan anggaran BTT, jadi kalau ini harus ke BTT bisa gerak cepat. Untuk BTT relokasinya mandiri dan silahkan mereka cari tempat, mereka bikin atau boleh beli asal pertanggungjawabannya jelas. Rp 62 juta sama standarnya pakai perbup, untuk per unit,” ucapnya.

“Kalau saya lihat ini sebenarnya bantara kali yah, sebetulnya ga boleh, cuma ya ini sudah turun-temurun, kalau liat diatas ternyata ada jalan kesini. Sepertinya bukan alas hak mereka dan ketika ditanya status lahan dan mereka beli garap, yang jelas ini tidak ada sertifikat tapi sudah ditempati turun-temurun, mungkin dulunya tidak begini. Ini sifatnya darurat, kemanusiaan,”tambahnya.

Devina Maranti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X