METROPOLITAN.ID - Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara memberikan update terbaru terkait hasil autopsi kasus istri tewas ditusuk suaminya sendiri menggunakan obeng di Kota Bogor.
Adapun, pelaku berinisial RM (38). Sementara, korban berinisial NA (36). Keduanya tinggal di Kampung Johar, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Untuk Hasil otopsi sementara yang diperoleh terdapat luka akibat benda tajam di leher sisi kiri, telinga kiri, dan pipi kanan yang menembus otot leher dan memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan dan kiri," kata Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Atas hal itu, menurut Kasat Reskrim, korban mengalami pendarahan hebat hingga nyawanya tidak bisa terselamatkan.
"Akibat pendarahan hebat sehingga korban meninggal dunia," ujar Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Sebelumnya, entah setan apa yang merasuki pria berinsial RM (38), asal Kampung Johar, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
RM nekat menusuk istrinya sendiri NA (36), dengan menggunakan obeng hingga tewas pada Kamis, 28 Maret 2024.
Keluarga korban, Nunung (48) menceritakan, kejadian ini bermula setelah pasangan suami istri ini diketahui terlibat cekcok mulut di dalam kamar sekitar pukul 09:30 WIB.
"Itukan ribut tuh dikamar gitukan, dia ga dibuka tuh pintu sampe di dobrak sama di tendang sama kakak saya," kata Nunung.
"Pas gitu pintunya susah dibuka, soalnya ga ada pegangan pintu, pas lama udah bisa di buka suaminya ini keluar udah berlumuran darah," sambung dia.
Setelahnya, diucapkan dia, pelaku duduk di terasnya rumahnya dan meminta maaf kepada orang tuanya.
"Saya disini (diteras) dia bilang 'mah mah sini, minta maaf ya mah selalu ngerepotkan mamah sama bapak (pelaku), udah tenang mah, muh (pelaku) teh sakit hati, dari pada muh batin udah kata dia gitu," ujar dia.
Kemudian, ditambahkan dia, tak lama pelaku pergi meninggalkan rumah entah pergi kemana.
Sementara itu, dihari yang sama jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku penusukan berinisial RM (38).