Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Bongkar Praktik Oplos Gas Bersubsidi di Margajaya Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

- Senin, 13 Mei 2024 | 19:03 WIB
Polisi menunjukan barang bukti praktik pengoplosan gas bersubsidi di Margajaya Bogor.
Polisi menunjukan barang bukti praktik pengoplosan gas bersubsidi di Margajaya Bogor.

METROPOLITAN.ID - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi yang berlokasi di wilayah Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Adapun dari hasil pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku berinsial T dan N.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi menangkap dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.

“Beberapa saat lalu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas. Pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke 12 kilogram oleh dua tersangka,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kapolresta menyebut, dua tersangka berinisial T dan N bertugas untuk menyuntikkan cairan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, praktik penyuntikan gas bersubsidi ini sudah berjalan sekitar satu minggu.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya satu kendaraan truk, pickup, 280 tabung gas tiga kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya.

“Pelaku ini memindahkan 180 gas 3 kg, dan dimasukan ke 45 tabung gas berukuran 12 kg dengan harga Rp185 ribu,” ucap dia.

Kapolres menyebut, keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 juta sampai Rp5 juta per hari. Dan hasil culasnnya tersebut, didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, dampak dari pengoplosan gas ini terjadi kelangkaan gas subsidi yang seharusnya merupakan hak untuk masyarakat kecil.

“Karena dipindahkan ini bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran,” beber dia.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman enam tahun dan pidana denda maksimal Rp60 miliar. (cr1/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X