Minggu, 21 Desember 2025

Petugas Gabungan Berangus Ratusan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

- Selasa, 28 Mei 2024 | 12:31 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bogor menertibkan APK tidak berizin di Kota Bogor.
Petugas Satpol PP Kota Bogor menertibkan APK tidak berizin di Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Petugas gabungan dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama TNI/Polri melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor pada Selasa, 28 Mei 2024.

Dari hasil penertiban ini, ratusan APK berupa baliho, spanduk hingga reklame milik Bakal Calon Wali Kota Bogor berhasil diberangus.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, penertiban ini dilakukan terhadap APK yang dipasang bukan pada tempatnya yang tidak memiliki izin.

Adapun, penertiban APK ini dilakukan baik dari komersil dan non komersil. Yang dilakukan di sekitaran Jalan Protokol.

"Nanti kita evaluasi setelah ini masih ada titik mana lagi nanti akan ditertibkan kemudian," kata Agustian Syach.

Menurut Kasatpol PP, penertiban ini dilakukan berangkat dari adanya laporan masyarakat ke Pemkot Bogor terhadap pemasangan APK yang tidak pada tempatnya.

Ditambah lagi, penertiban dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tadi juga kita lihat banyak spanduk, baliho yang dipasang pakai bambu, bambunya udah goyang, kalau rubuh khawatir menimpa pengguna jalan. Yang salah siapa? Pasti pemerintah kota," ucap Agustian Syach.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Demak, penertiban APK juga tidak hanya dilakukan yang terpasang pada sekitaran jalan dan taman. Melainkan, dilakukan pada stiker yang tertempel pada angkot.

"Tadi beberapa juga ada di angkot, peraturan dari Kemenhub yang mengatur larangan pemasangan stiker yang menutupi kaca jendela angkot dengan batas 30 maksimal," ungkap dia.

"Ada Perda 1 tahun 2021 terkait dengan pemasangan spanduk baliho dan lainnya dipohon ditaman dan lainnya. Setelah ini ketika kita kedapati pelanggaran lagi kita Kan sanksi sesuai perda yang mulai denda dan pembokaran secara paksa itu," lanjut dia.

Adapun, ditambahkan Agustian Syach, sampah-sampah APK ini nantinya akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bogor. (cr1/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X