METROPOLITAN.ID - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk sebanyak 12 pelaku tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Sholeh Iskandar atau Sholis, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Selasa, 11 Juni 2024 kemarin.
Dari kejadian ini, satu orang pelajar meninggal dunia atas inisial MNI (15), dan satu mengalami luka berat jari-jari tangan hampir terputus atas inisial (IFM)
Sementara, inisial ke-12 pelaku diantaranya, MF, MRHM, AIK, GFB, AR, MDF, MR, MGTND, IFM, MFF, TH, serta MAR.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kejadian ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Rumah Sakit, yang tengah menangani korban tawuran hingga meninggal dunia dan luka berat.
"Dari hasil pengecekan di dua Rumah Sakit dan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, kami mengidentifikasi bahwa peristiwa yang terjadi di Kayumanis berasal dari dua kelompok sekolah di Kota dan Kabupaten Bogor," kata Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Menurut dia, sebelum melakukan aksi tawuran dua kelompok pelajar ini sudah merencanakan melalui media sosial Instagram untuk berjanjian tawuran.
"Meraka berjanjian di TKP, sambil membawa sejumlah sajam untuk saling melukai satu sama lain," ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 12 pelaku yang diamankan, 10 diantaranya anak dibawah umur dan masih menduduki bangku sekolah kelas X.
"Kami menetapkan 12 orang pelaku, dimana 10 di antaranya masih anak di bawah umur kelas X dan 2 pelajar umur dewasa," imbuh Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua korban ini masih menduduki bangku sekolah SMA kelas X di salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Bogor.
"Korban MNI dan IFM masih pelajar kelas X di SMA Kabupaten Bogor. Dari hasil visum sementara korban MNI mengalami luka tusuk di bagian leher menggunakan celurit. Korban satu lagi IFM mengalami luk sebagian jari tangannya hampir putus," ungkap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Atas perbuatannya, ditambahkan Kasat Reskrim, ke-12 pelaku ini dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancamana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta," tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara. (cr1)