Minggu, 21 Desember 2025

Kabupaten Bogor Masuk 3 Besar Penyumbang Transaksi Judi Online Terbesar di Indonesia, Pj Bupati Bogor: Ini Darurat

- Rabu, 26 Juni 2024 | 12:49 WIB
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

METROPOLITAN.ID - Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengaku prihatin dengan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan Kabupaten Bogor masuk 3 besar sebagai wilayah penyumbang transaksi judi online (Judol) di Indonesia.

Di mana, Kabupaten Bogor berada di posisi ketiga dengan transaksi sebesar Rp567 miliar, dibawah Jakarta Barat yang berada di posisi pertama dengan transaksi Rp792 miliar dan Kota Bogor diposisi kedua dengan nilai transaksi Rp612 miliar.

“Prihatin, pastilah prihatin masa sih kita mau membiarkan, memberikan toleransi kepada hal yang tidak bermanfaat,” kata Asmawa Tosepu.

Atas hal itu, pihaknya mengaku akan gencar melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang sudah dilarang.

"Termasuk bagaimana aparat yang ada di wilayah kita untuk mengkampanyekan tentang judi online ini dilarang,” ucap Pj Bupati Bogor.

Disisi lain, belakangan juga marak ditemukan ASN yang menjadi salah satu pemain judi online, dalam hal ini Asmawa Tosepu mengimbau larangan keras kepada seluruh ASN di Kabupaten Bogor untuk melakukan judi online.

Larangan tersebut juga berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, bahkan ia berencana untuk membentuk Satgas guna memonitoring kegiatan judi online di Kabupaten Bogor.

“Kepada seluruh ASN tidak terlibat, karena ini memang dilarang kebijakan nasional. Bahkan ada Satgas-nya, kalau sudah seperti itu berarti ini darurat sebenarnya,” ujar Pj Bupati Bogor. (Devina Maranti)

Berikut rincian lima kabupaten/kota dengan jumlah transaksi judi online terbesar:

1. Kota Jakarta Barat: transaksi Rp792 miliar
2. Kota Bogor: transaksi Rp612 miliar
3. Kabupaten Bogor: transaksi Rp567 miliar
4. Jakarta Timur: transaksi Rp480 miliar
5. Jakarta Utara: transaksi Rp430 miliar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X