Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Bekuk 4 Selebgram Promosi Judi Online di Kabupaten Bogor, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

- Selasa, 2 Juli 2024 | 15:24 WIB
Polres Bogor mengungkap kasus selebgram promosi judi online di wilayah Kabupaten Bogor.
Polres Bogor mengungkap kasus selebgram promosi judi online di wilayah Kabupaten Bogor.

METROPOLITAN.ID - Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil membekuk sebanyak empat selebgram yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online. Mirisnya, dari keempat pelaku, satu diantaranya masih berusia dibawah umur.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakanx bahwa aksi penangkapan tersebut berlangsung selama enam hari sejak 25 Juni hingga 1 Juli 2024.

“Dari empat orang tersebut, diamankan barang bukti 4 unit hp, 4 buah akun Instagram, 4 buah video rekaman layar, 4 buah SIM-card, dua buah buku rekening BRI, satu buah ATM bank BRI, 4 buah akun Gmail, dua buah akun dana, dua buah akun iclude, satu buah akun google, satu buah BNI m-banking dan uang sejumlah Rp 6.328.000 didalam rekening para pelaku,” kata Kompol Adhimas Sriyono Putra pada Selasa, 2 Juli 2024.

Modus operandi digunakan para pelaku tersebut adalah menggunakan akun media sosialnya yakni Instagram dengan jumlah followers ribuan untuk digunakan mempromosikan judi online.

“Para pelaku ini dalam satu bulan mempromosikan akun judi online ada yang di Instagram, ada juga yang di WhatsApp, kemudian mendapatkan keuntungan Rp600 sampai Rp900 ribu,” ucap Kompol Adhimas Sriyono Putra.

“Jadi dari akun tersebut, ketika diklik dia akan mengarahkan langsung ke link ataupun website judi online,” sambung dia.

Menurut keterangan dari para tersangka, awal mula mereka mempromosikan situs judi online bermula dari pesan WhatsApp random yang menawarkan pekerjaan tersebut.

“Kurang lebih ada 5 website. Kami masih pendalaman, dan kami sedang upaya penyelidikan untuk mendalami milik siapa akun-akun dan siapa yang berperan di akun atau situs website tersebut,” imbuh Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut polisi hanya menampilkan tiga pelaku lantaran satu diantaranya masih di bawah umur. Keempatnya berinisial IP, LN, MS, dan AP.

“Rata-rata mereka sudah lulus sekolah dan belum memiliki pekerjaan, makanya mereka menerima untuk mata pencaharian mereka,” beber dia.

“Sudah ada yang berjalan satu tahun, ada yang baru coba-coba dua sampai tiga bulan,” lanjut Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 1 tahun 2004 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kompol Adhimas Sriyono Putra. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X