METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berencana bakal membongkar dua warung penjual minuman keras alias miras yang ada di Kota Bogor.
Pembongkaran dilakukan lantaran warung ini sudah berulang kali kedapatan menjual miras, berdasarkan hasil razia jajaran Satpol PP Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, warung ini telah meresahkan masyarakat dan kedepannya akan dibongkar serta dilakukan segel.
"Tempat itu sudah berulang kami razia, makanya nanti arahnya akan kami bongkar,"
kata Agustian Syach.
Menurut dia, pada razia miras ini, jajaran Satpol-PP Kota Bogor menemukan ribuan miras di dua lokasi berbeda.
"Kami lakukan penindakan di lokasi penjual miras tidak berizin itu. Yang ada di wilayah di BNR dan di Jambu," ucap Agustian Syach.
Dilanjutkan dia, total ada seribu botol miras yang ditemukan, terdiri dari golongan B dan C yang sudah akan diperjualbelikan dan tidak punya izin sama sekali.
"Untuk kedepannya langkahnya dari dua bangunan tersebut di Bogor Utara yang satu akan kita bongkar, yang satu lagi akan kita segel," imbuh Agustian Syach.
Kepala Satpol PP Kota Bogor itu menegaskan, bangunan disegel karena merupakan bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat tinggal, sehingga hanya tempat usahanya yang ditutup. Sedangkan, yang satunya dibongkar karena hanya berupa kios.
"Satpol PP kota Bogor akan terus melakukan penertiban dan penindakan warung penjual miras tidak berizin," pungkas Agustian Syach. (Rifal)