Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kota Bogor Usulkan Anggaran Penebusan Ijazah Rp3 Miliar di Tahun 2025, Bisa Tebus untuk 800 Siswa

- Rabu, 6 November 2024 | 11:32 WIB
Kegiatan Rakor Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama sejumlah perwakilan sekolah setingkat SMA, SMK dan MA di Kota Bogor.  (Rifal Metropolitan)
Kegiatan Rakor Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama sejumlah perwakilan sekolah setingkat SMA, SMK dan MA di Kota Bogor. (Rifal Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat koordinasi atau rakor dengan kepala sekolah tingkat SMA, SMK dan MA se-Kota Bogor.

Kegiatan rakor berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor pada Selasa, 5 November 2024 dengan membahas anggaran penebusan ijazah yang ada di sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan mengatakan, anggaran untuk penebusan ijazah di tahun 2025 mecapai Rp3 milliar.

"Tahun 2025 sebanyak Rp3 milliar untuk penebusan ijazah yang masih tertunda di sekolah. Dengan jumlah siswa 800 orang," ucapnya.

Menurutnya, untuk mensinergikan apa yang di input oleh pihak sekolah dan yang diusulkan oleh DPRD Kota Bogor, ia meminta pihak sekolah untuk melakukan tahapan by name by address.

"Anggaran ini kita menginput dari para sekolah swasta, jadi artinya nanti mensinergiskan, berapa sih yang harus dibantu oleh Pemerintah Kota Bogor," jelasnya.

Adapun, batuan penebusan ijazah ini sudah diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Nomor 50 tahun 2023.

Disisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor mengungkapkan, banyaknya ijazah yang tertunda, diakibatkan karena orang tua siswa tidak mampu membayar penebusan ijazah di sekolah.

Dengan begitu, ia berharap adanya informasi anggaran yang diperuntukan untuk penebusan ijazah ini, nantinya anak lulusan sekolah SMA dapat dengan mudah mendapatkan pekerjaan.

"Ketika ijazah diberikan kepada siswa itukan dibutuhkan untuk melamar ke tempat kerja, dengan adanya ijazah kan lebih mudah untuk melamar pekerjaan," sebut dia.

"Jadi tidak atau bisa mengurangi pengangguran kalau diterima di tempat kerja," tandas dia. (Rifal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X