METROPOLITAN.ID - Sebagai upaya memperkuat aset negara, lima plang PTPN 1 Regional 2 dipasang di wilayah Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Danramil Cisarua, Mayor Inf Tubagus Eka Purnama menjelaskan, plang PTPN tersebut dipasang pada Senin, 18 November 2024.
Pemasangan plang ini merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya dalam upaya menjaga aset negara di kawasan Puncak Bogor.
Menurutnya, pemasangan plang tersebut terkait larangan mendirikan bangunan di area Hak Guna Usaha (HGU) sesuai Pasal 551 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.
"Langkah ini merupakan bagian dari pengamanan aset negara," kata Danramil Cisarua, Kamis 21 Nopember 2024.
Bagi pengusaha atau perorangan yang ingin bekerja sama atau menjalin Kerja Sama Operasi (KSO), disarankan untuk mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: PHRI Minta Penerapan One Way Puncak Bogor Sesuai Waktu Chek in Hotel
Ia menjelaskan, pemasangam plang ini menjadi wujud tanggung jawab dan komitmen Bersama antara perusahaan dan Muspika dalam mendukung kebijakan pemerintah.
"Jadi kerja sama dengan PTPN 1 Regional 2 itu harus dilakukan melalui mekanisme sesuai aturan," pungkasnya.***