Minggu, 21 Desember 2025

Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Kota Bogor, DPRD dan Pemkot Bogor Godok Raperda PPKLP

- Rabu, 4 Desember 2024 | 21:04 WIB
Pembahasan Raperda PPKLP yang dilakukan DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor.
Pembahasan Raperda PPKLP yang dilakukan DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor.

METROPOLITAN.ID - Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Raperda yang berjudul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidik atau disingkat PPKLP itu dibahas bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor.

Ketua tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari menuturkan, rapat ini membahas pasal per pasal yang ada dalam draft Raperda, serta menyesuaikan persepsi Raperda antara DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor.

"Pertemuan ini untuk memastikan bahwa rancangan Perda Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Sekolah benar-benar efektif, aplikatif, dan dapat mengurangi atau menghilangkan kekerasan di sekolah,” ucapnya.

Sementara itu, anggota tim pansus, Desy Yanthi Utami mengungkapkan, penyusunan Raperda PPKLP sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 yang mengatur pencegahan kekerasan secara fisik, verbal, non-verbal ataupun daring.

"Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah," kata dia.

Perempuan yang akrab disapa Dea ini menjelaskan, dari 71 pasal yang ada didalam Raperda PPKLP, telah mengatur perihal segala bentuk kekerasan. Yakni terdiri dari kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Maka demikian, ini menjadi penting berdasarkan catatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, sepanjang 2023 terjadi 11 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

"Kita sebagai kota yang menyandang predikat kota layak anak peringkat Nindya, harusnya tidak boleh lagi ada kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan," ucap dia.

Dirinya berharap, dengan adanya Raperda PPKLP ini nantinya menjadi payung hukum tetap untuk melindungi seluruh pelajar di Kota Bogor.

"Dengan keterbatasan anggaran, kami akan mendorong agar bisa maksimal pencegahan dan perlindungan. Dari 20 persen alokasi di APBD untuk sektor pendidikan. Kami akan memastikan bahwa program ini bisa didanai dengan jumlah yang rasional," tandasnya. (Rifal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X