METROPOLITAN.ID - Polresta Bogor Kota melarang pengendara membunyikan klakson telolet basuri di wilayah Kota Bogor.
Keputusan ini mulai disosialisasikan dengan memasang spanduk himbauan larangan membunyikan klakson telolet basuri di sejumlah titik di wilayah Kota Bogor.
Seperti yang terjadi di Jalan Abdulah Bin Nuh, RW 7, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat pada Minggu, 15 Desember 2024.
Petugas memberikan himbauan serta peneguran secara langsung tentang larangan membunyikan klakson telolet basuri tersebut.
"Beberapa hari yang lalu kami sudah memasang himbauan larangan membunyikan klakson telolet basuri di beberapa titik dalam wilayah Hukum Polsek Bogor Barat," kata Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sudar.
"Kami saat ini masih memberikan himbauan dan peringatan kepada pengemudi yang tidak mematuhi larangan tersebut," sambungnya.
Bila pengemudi masih ada yang nakal tidak mengganti dengan klakson standar bahkan nekat membunyikan klakson basuri, maka pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas.
"Larangan membunyikan klakson telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, juga diatur sanksi berupa denda senilai Rp500.000," ucap Kapolsek.
Ditambahkan Kompol Sudar, larangan membunyikan klakson telolet basuri ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, agar Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik. (Rifal)