Minggu, 21 Desember 2025

UMK Kota Bogor Naik 6,5 Persen, Tahun Depan Buruh Digaji Rp5,1 Juta Perbulan

- Senin, 16 Desember 2024 | 18:36 WIB
Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.
Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor sebesar 6,5 persen di tahun 2025.

Kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, kenaikan ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

"Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp5.126.898 yang awalnya hanya Rp4.813.988," kata Sujatmiko, Senin, 16 Desember 2024,

Sementara, untuk UMK Kota Bogor baru akan diterapkan pada tahun depan, tepatnya pada Rabu tanggal 1 Januari 2025.

Dengan demikian, ia mengungkapkan, adanya kenaiakan 6,5 persen UMK Kota Bogor diharapkan dapat menstimulasi peningkatan ekonomi masyarakat.

"Para pekerja di Kota Bogor diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini, yang tidak hanya akan meningkatkan pendapatan mereka, tetapi juga meningkatkan perekonomian lokal," tandasnya. (Rifal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X