Senin, 22 Desember 2025

Bapenda Klaim Capaian Pajak Daerah Kota Bogor sudah Tembus 97 Persen di Tahun 2024

- Selasa, 17 Desember 2024 | 20:23 WIB
Momen kegiatan Gebyar Pajak Daerah yang diselenggarakan Bapenda Kota Bogor.
Momen kegiatan Gebyar Pajak Daerah yang diselenggarakan Bapenda Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengklaim capaian pajak daerah Kota Bogor pada tahun 2024 sudah mencapai 97 persen atau sebesar Rp945 miliar.

Hal ini terungkap saat Bapenda Kota Bogor menggelar Gebyar Pajak di Hotel Brajamustika, Kota Bogor pada Selasa, 17 Desember 2024.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengungkapkan, kegiatan Gebyar Pajak ini bertujuan untuk memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pajak daerah di Kota Bogor.

"Capaian pendapatan daerah Kota Bogor mencapai Rp945 miliar atau sudah 97 persen capaian pajak daerah di tahun 2024. Dari target pendapatan daerah sebesar Rp984 miliar rupiah," kata dia.

Dengan demikian, pihaknya akan terus melakukan operasi sisir (Opsir) pajak masih berlangsung dan akan berupaya meraih BPHTB. Kemudahan wajib pajak terus diberikan melalui digitalisasi dan transaksi elektronik.

"Kami dapat anugrah sebagai kota terbaik ketiga untuk perluasan dan peningkatan digitalisasi daerah serta elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Itu tentu karena kepatuhan wajib pajak, karena itu kami adakan acara ini untuk apresiasi mereka," ujar dia.

Sementara itu, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengatakan, Gebyar Pajak disebut penting untuk keberlangsungan pembangunan di Kota Bogor dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Pajak berperan sebagai sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan infrastruktur," kata dia.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan ini tentunya tidak dapat dicapai tanpa sinergitas antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat sebagai wajib pajak.

"Dalam kesempatan ini juga, saya sampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengelolaan pajak daerah," imbuh dia.

Diakui Hery Antasari, Kota Bogor masih banyak yang harus diselesaikan terkait dengan wajibnya membayar pajak. Untuk hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak Rp380 milliar sedangkan pajak restoran, hotel dan lain-lain sebesar Rp22 milliar.

"Kita masih banyak PR, sebagai kota besar yang sudah sangat terbangun harapan kita masih leluasa untuk punya ruang terbuka seperti Kota atau Kabupaten lain," tandasnya. (Rifal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X