Minggu, 21 Desember 2025

Cek Kelayakan Bus di Cibinong, Dishub Temukan Alat Pemecah Kaca Tak Lengkap

- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:55 WIB
Dishub Kabupaten Bogor saat melakukan ramp check atau pemeriksaan kelayakan bus pariwisata di PO Medal Jaya Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Desember 2024. (Ist)
Dishub Kabupaten Bogor saat melakukan ramp check atau pemeriksaan kelayakan bus pariwisata di PO Medal Jaya Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Desember 2024. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lewat Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan ramp check atau pemeriksaan kelayakan bus pariwisata di PO Medal Jaya Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 19 Desember 2024.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, ramp check dilakukan untuk meninjau kelaikan bus pada saat melakukan perjalanan, khususnya pada libur Natal dan tahun Baru atau Nataru nanti.

"Tentunya dalam proses pengecekan ini kita memastikan rem berfungsi, kemudian kelengkapan lainnya semua berfungsi, termasuk administrasi semua STNK dalam keadaan hidup," kata Agus Ridho.

Baca Juga: Bawa 30 Bukti Dugaan Kecurangan Pilbup Bogor, Tim Bayu - Musa Harapkan Keajaiban di MK

Di PO Medal Jaya ini, ada 15 bus pariwisata yang diperiksa oleh Dishub Kabupaten Bogor.

Secara umum, hasil pemeriksaan bus terbilang bagus. Hanya saja, alat pemecah kaca di tiap bus hanya ditemukan satu. 

"Posisinya bagus, hanya memang pemecah kaca di setiap bus hanya ada satu, mustinya kan empat," ungkapnya.

Baca Juga: Luncurkan Afiliasi Perkumpulan Tjuan, Gaga Food Sebut Potensi Omzet Capai Miliaran Rupiah

Atas temuan tersebut, ia meminta agar pihak bus melengkapi alat pemecah kaca karena semua sudah ditentukan dan disyaratkan dalam aturan berkendara.

Menurutnya, pengecekan ini akan dilakukan terus menerus oleh Dishub Kabupaten Bogor hingga akhir libur Natal dan Tahun Baru.

"Ini akan terus kita lakukan ke PO yang ada di Kabupaten Bogor, termasuk terminal dan nanti di jalan raya," pungkasnya. (Cr1/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X