METROPOLITAN.ID - Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 4,5 tahun terhadap terdakwa Armor Toreador Gustifante lewat sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri atau PN Cibinong, Selasa, 7 Januari 2025.
Vonis tersebut buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada sang istri, Cit Intan Nabila.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Armor Toreador Gustifante dengan penjara selama 4 tahun lima bulan lewat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Penghapusan KDRT.
Baca Juga: Selesai Sidang, Berkas Pemecatan Dua Anggota Polres Bogor Masuk ke Polda
"Keadaan yang memberatkan terdakwa sebagai public figure yang seharusnya memberi suri tauladan yang baik bagi masyarakat," kata Hakim Ketua, Emi Tri Rahayu saat persidangan, Selasa, 7 Januari 2025.
Majelis Hakim juga melihat perbuatan KDRT Armor Toreador terhadap istrinya, yakni Cut Intan Nabila bukan yang pertama kali dilakukan.
Perbuatan KDRT Armor Toreador juga menyebabkan stres bagi Cut Intan Nabila dan trauma bagi anak pertama dan kedua mereka.
Baca Juga: Warga Sukaraja Temukan Granat Nanas Peninggalan Orang Tua, Tim Jibom Langsung Bergerak
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa," lanjut Hakim Ketua.
Sebelumya, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila pada Agustus 2024 lalu.
Kasus tersebut sempat menggegerkan masyarakat usai Cut Intan Nabila mengunggah aksi keji suaminya itu ke media sosial Instagram. (Cr1/fin)