Minggu, 21 Desember 2025

Hasil Uji Kelayakan Calon Dewas Perumda Tirta Kahuripan Keluar, Ini Nama-nama yang Lolos

- Rabu, 8 Januari 2025 | 22:44 WIB
Lima calon Dewas Perumda Tirta Kahuripan dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan. Mereka masih harus mengikuti tahapan terakhir yakni proses wawancara dengan Pj Bupati Bogor. (Perumda Tirta Kahuripan)
Lima calon Dewas Perumda Tirta Kahuripan dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan. Mereka masih harus mengikuti tahapan terakhir yakni proses wawancara dengan Pj Bupati Bogor. (Perumda Tirta Kahuripan)

METROPOLITAN.ID - Tahapan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon anggota Dewan Pengawas atau Dewas Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor periode 2025-2029 telah rampung.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut

Ketua Panitia Seleksi Dewas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Suryanto Putra mengatakan, tahapan uji kelayakan dan kepatutan ini berlangsung sejak 24 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

Baca Juga: Warga Bogor Nambah 45 Ribu, Wakil Rakyat Bilang Begini

Kelima peserta yang mengikuti seleksi calon dewas perusahaan daerah milik Pemkab Bogor ini pun dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan.

Lima peserta tersebut yakni Bambang Pria Kusuma, Yuli Iriyani, Eka Bhinekas, Nugraha Andwiwinarno, dan Jatnika.

Menurutnya, lembaga yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ini berasal dari Universitas Indonesia.

"Selanjutnya para calon anggota dewas ini akan menjalani tahap seleksi akhir, yaitu proses wawancara dengan Pj Bupati Bogor," ujar Suryanto, Rabu, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Badan Pengelola Haji Rekrut 7 Mantan Penyidik KPK, Tempati Posisi Penting

Nantinya, akan ada dua calon anggota Dewas Perumda Tirta Kahuripan yang dipilih untuk mengemban amanah tersebut setelah melalui proses wawancara.

 

Sebelumnya, Pemkab Bogor membuka seleksi calon Dewas Perumda Tirta Kahuripan sejak 11-17 Desember 2024.

Hasilnya, ada tujuh orang yang mendaftar. Namun dua di antaranya gugur lebih dulu atau tidak lolos saat tahap pemberkasan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X