METROPOLITAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja atau disingkat Satpol PP Kota Bogor berencana bakal mensterilkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Bogor, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah.
Penertiban ini dilakukan usai Pemerintah Kota atau disingkat Pemkot Bogor memutuskan untuk menghentikan program night market yang berada di kawasan Alun-alun Kota Bogor.
Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto mengatakan, setelah dicabutnya program Night Market pihaknya telah menjadwalkan penertiban PKL dikawasan Alun-alun Kota Bogor.
"Iya sudah ada (rencana penertiban). Tiap hari petugas Satpol PP kita ploting disana. Nanti kita lihat perkembangannya, kalau misalkan tidak mengikuti pencabutan Night Market kita laksanakan penataan," kata Andry Sinar Wahyudianto.
Menurutnya, dengan dicabutnya program Night Market ini tentunya para PKL sudah tidak bisa berjualan lagi di jalur pedestrian. Rencana penertiban akan dilakukan pada bulan ini.
"Sudah ada rencana di bulan Februari. Semenjak dicabutnya program night market kawasan Alun-alun harus disterilkan kembali," ucap dia.
Selain itu, ia mencatat, ada sebanyak 175 pedagang yang terdata di dalam program Night Market, dan 130 pedagang asongan.
"Total jadi hampir 300 pedagang. Jadi Kita maksimalkan tugas terkait pencabutan Night Market," imbuhnya.
Sementara, untuk para pedagang yang berjualan di dalam taman Alun-alun, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) saat dilakukan penertiban.
"Untuk yang di wilayah Alun-alun sama tidak diperbolehkan, nanti kita bareng Disperumkim (park ranger) untuk menertibkan yang didalam," pungkasnya. (Rifal)