Minggu, 21 Desember 2025

Ketua Apdesi Bogor Minta Mobil Operasional Desa Ditambah Jadi Dua Unit

- Senin, 10 Februari 2025 | 15:01 WIB
Ketua Apdesi Kabupaten Bogor Abdul Azis Anwar minta ada penambahan mobil operasional desa. (Ist)
Ketua Apdesi Kabupaten Bogor Abdul Azis Anwar minta ada penambahan mobil operasional desa. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Bogor Abdul Azis Anwar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menambah mobil siaga untuk desa.

Saat itu, 416 desa se-Kabupaten Bogor telah memiliki satu mobil operasional desa atau mobil siaga desa.

Abdul Azis Anwar menjelaskan, penambahan mobil operasional desa tak lain agar masyarakat yang hendak mengunakan kendaraan operasional tidak harus menunggu antrean.

Baca Juga: Wakil Menteri P2MI Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis di Bogor, Dinkes Diminta Proaktif

Ia menegaskan, penambahan mobil operasional desa bukan untuk kepala desa, tetapi untuk melayani kebutuhan masyarakat.

"Terakhir desa mendapatkan bantuan mobil di era Bupati Ade Yasin - Iwan Setiawan. Kenapa tidak kita mengusulkan adanya penambahan mobil operasional desa," kata Abdul Azis Anwar yang juga Kepala Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Senin, 10 Februari 2025.

Menurutnya, mobil operasional desa yang saat ini ada di desa usinya sudah hampir 11 tahun.

Baca Juga: Duduk di Bangku Guru, Prabowo Mendadak Sidak Makan Bergizi Gratis di SDN Kedung Jaya Bogor

Setiap harinya, mobil operasional desa digunakan untuk keperluan masyarakat.

"Ketika mobil siaga digunakan oleh masyarakat, tiba-tiba ada masyarakat yang memerlukan kendaraan ke rumah sakit. Mereka terpaksa harus menunggu mobil selesai digunakan," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Abdul Azis Anwar merasa perlu ada penambahan mobil operasional desa untuk membantu masyarakat.

"Penambahan mobil operasional desa baru sebatas usulan. Untuk Mobil operasionalnya bisa jenis Toyota Avanza. Camat mobilnya baru, sekcam mobilnya baru, kenapa tidak mobil operasional desa ditambah menjadi dua unit," pungkasnya. (Ads/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X