Minggu, 21 Desember 2025

Buntut Efisiensi Anggaran, Pemkot Bogor Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

- Minggu, 16 Februari 2025 | 11:19 WIB
Pj Sekda Kota Bogor, Hanafi.
Pj Sekda Kota Bogor, Hanafi.

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor resmi memotong anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen pada tahun 2025 ini.

Pemotongan ini menyusul adanya kebijakan yang dikeluarkan Presiden Prabowo melalui Insturksi Presiden atau Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi mengatakan, Pemkot Bogor telah mengeluarkan surat edaran kepada jajaran dinas tekait adanya efisiensi anggaran tersebut.

Adapun, pihaknya juga telah mengadakan desk untuk membahas satu persatu setiap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

"Melaksanakan Inpres salah satunya adalah perjalanan dinas dikurangi 50 persen," kata Hanafi baru-baru ini.

Menurutnya, pemotongan anggaran yang lainnya menyesuaikan dengan program-program yang sudah menjadi prioritas dalam setiap program dinas.

"Untuk yang sudah kadung melaksanakan gajadi masalah nanti tinggal hitung sisanya berapa. Itu sudah kita laksanakan," ungkap dia.

Selain itu, untuk program prioritas yang ada di Kota Bogor, Hanafi mengungkapkan tidak mengalami pemotongan anggaran.

"Kalo proyek strategis tidak masuk efisiensi anggaran karena itu fisik dan anggarannya besar yang menyangkut skala prioritas" jelas dia.

Dijelaskan dia, skala prioritas itu telah disampaikan ke MCP KPK untuk dilakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang perlu mendukung target kerja.

Namun begitu, Pj Sekda Kota Bogor itu tidak mengetahui pasti hasil dari efisiensi anggaran akan dialokasikan kemana dan untuk apa.

"Ditahan dulu sampai nanti kita perubahan anggaran, yang jelas kita hanya mengefisiensikan anggaran," imbuhnya.

Sementara, pemangkasan anggaran ini nantinya akan diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita nanti diawasi oleh BPKP akan turun ke semua daerah tidak hanya Kota Bogor saja," pungkasnya. (Rifal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X