Minggu, 21 Desember 2025

Wajib, Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Kantor Kibarkan Bendera Merah Putih

- Rabu, 26 Februari 2025 | 20:55 WIB
Bogor Rudy Susmanto mewajibkan instansi di Kabupaten Bogor mengibarkan bendera merah putih. (Arifin/Metropolitan)
Bogor Rudy Susmanto mewajibkan instansi di Kabupaten Bogor mengibarkan bendera merah putih. (Arifin/Metropolitan)


METROPOLITAN.ID
- Seluruh perkantoran dan fasilitas milik pemerintah maupun swasta di Kabupaten Bogor diwajibkan mengibarkan bendera merah putih.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, langkah tersebut menindaklanjuti aturan yang sudah lama ada namun mulai ditinggalkan.

Pengibaran bendera merah putih dilakukan setiap pukul 06.00 WIB dan penurunan dilakukan pukul 18.00 WIB.

"Kami hanya melaksanakan aturan lama yang mulai ditinggalkan oleh kita semua," kata Rudy Susmanto, Rabu, 26 Februari 2025.

Baca Juga: Apa Aja Bisa, Bahkan Urusan Kunci Motor Tertinggal di Bagasi Jok Motor Damkar Jadi Penyelamat

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, aturan pengibaran dan penurunan bendera merah putih ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang tata laksana pengibaran dan penurunan bendera negara yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, para direktur RSUD, para direktur BUMD, para camat, para kepala UPT, para kepala desa atau lurah, hingga para kepala satuan pendidikan.

Menurutnya, pengibaran bendera merah putih ini dilakukan secara serentak di Kabupaten Bogor mulai Kamis, 27 Februari 2025.

"Ini (pengibaran merah putih) sebagaimana instruksi bapak bupati dalam meningkatkan rasa cinta tanah air, penghormatan dan penghayatan akan bela negara para pejuang, serta meningkatkan rasa kebangsaan kita," ungkap Ajat Rochmat Jatnika.

Baca Juga: Komisi I DPRD Bogor Panggil Satpol PP, Bahas Soal Aduan Warga Terkait PT Rainbow Indah Carpet

Selain itu, pengibaran dan penurunan bendera ini wajib didokumentasikan sebagai bahan laporan bagi yang melaksanakan dan sebagai bahan edukasi untuk masyarakat luas.

Nantinya, dokumentasi tersebut diunggah di media sosial Instagram dengan menandai pimpinan sebagai bahan pemantauan serta sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

"Pengibaran dan penurunan bendera ini juga bertahap dilaksanakan di seluruh fasilitas milik swasta sebagai mana tertera dalam Surat Edaran," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X