Minggu, 21 Desember 2025

Menteri Hingga Gubernur Dedi Mulyadi Segel Bangunan Pabrik Teh Milik Perusahaan di Puncak Bogor

- Kamis, 6 Maret 2025 | 17:32 WIB
penyegelan bangunan milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Pakuan di kawasan Puncak Bogor, tepatnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis, 6 Maret 2025. (Fahriza)
penyegelan bangunan milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Pakuan di kawasan Puncak Bogor, tepatnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis, 6 Maret 2025. (Fahriza)


METROPOLITAN.ID
 - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan penyegelan bangunan milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Pakuan di kawasan Puncak Bogor, tepatnya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis, 6 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, dirinya mendukung penuh upaya Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Jabar untuk menertibkan kawasan yang diduga menjadi salah penyebab terjadinya bencana banjir kawasan Puncak Bogor.

"Karena kawasan ini kan memang kawasan lindung, kemudian kawasan perkebunan yang tidak boleh untuk dibangun seperti ini," ungkap pria yang karib disapa Zulhas.

Menurutnya, PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Pakuan merupakan lahan kebun teh yang saat ini jadi argo wisata.

"Yang ini bagian area yang harusnya jadi kebun teh menjadi argo wisata, kan jumlahnya ada 1600 hektare," terangnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, keberadaan PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Pakuan berada di hulu DAS Ciliwung yang mengakibatkan banjir di daerah Citeko hingga menelan korban jiwa sebanyak 1 orang.

"Ini sudah cukup buat saya, buat kita untuk memformulasikan bahwa kegiatan ini ikut berkontribusi menimbulkan kematian, menimbulkan bencana yang cukup besar di bagian hilir sana," ujar Hanif Faisol.

Untuk itu, ia diperintahkan untuk melakukan tindakan tegas di area yang masuk KSO PTPN.

"Data kita ada 18 KSO di PTPN dengan 33 tenan, sudah saya perintahkan untuk disegel semua, tidak ada terkecuali di seluruh kawasan ini," terangnya.

Jika terbukti bersalah, ada beberapa sanksi yang nantinya akan dijatuhkan ke PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Pakuan.

"Sanksi yang pertama, administrasi tetapi kalau sudah seperti ini, masuknya langkah dua yaitu pidana dan perdata. Perdata terkait kerugian lingkungan yang harus dia bayar, pidana karena menyebabkan kematian dan banjir yang nilai ekonominya cukup besar itu kita selesaikan juga," pungkasnya. (Iza/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X