Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Warung Kelontong hingga Kios di Bogor, Penjual Dikenakan Sanksi

- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:15 WIB
Polisi berhasil menyita ratusan botol miras ilegal dari warung kelontong dan kios di Kota Bogor.
Polisi berhasil menyita ratusan botol miras ilegal dari warung kelontong dan kios di Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota menggelar razia minuman keras atau miras yang dijual ilegal diCwilayah Kota Bogor pada Rabu, 5 Maret 2025 malam.

Hasilnya, polisi berhasil menyita ratusan botol miras dengan menyisir beberapa warung kelontong dan kios yang menjual miras tidak berizin.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hermawan mengatakan, pihaknya menyisir penjual miras ilegal di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Barat dan Tanah Sareal.

"Kita menyisir 4 warung dan kios miras ilegal, dan berhasil mengamankan 561 botol miras berbagai macam jenis," kata Kompol Dede Hermawan, Kamis, 6 Maret 2025.

Dirinya menuturkan, barang bukti ratusan botol miras ini diamankan ke Mako Polresta Bogor Kota.

Sementara, untuk para penjual miras ilegal dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Para penjual miras diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan mbuat surat pernyataan tidak menjual miras lagi," ucap dia.

Sedangkan, ia menjelaskan razia dilakukan dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindakan kriminal," pungkasnya. (Rifal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X