Minggu, 21 Desember 2025

Relokasi Pedagang Pasar Bogor Terancam Molor, Imbas Pembangunan Pasar Sukasari Bogor Diprediksi Terlambat

- Jumat, 7 Maret 2025 | 20:24 WIB
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim meninjau pembangunan Pasar Sukasari Bogor.  (Rifal Metropolitan)
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim meninjau pembangunan Pasar Sukasari Bogor. (Rifal Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim meninjau proses pembangunan Pasar Sukasari yang berlokasi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat, 7 Maret 2025.

Setelah melihat pembangunan yang belum rampung, kemungkinan pindahnya para pedagang Pasar Bogor ke Pasar Sukasari yang semulanya ditargetkan akhir Maret akan mundur alias molor.

"Targetnya akhir Maret, supaya menjelang Lebaran kita bisa mulai relokasi pedagang. Tapi kalau progresnya masih seperti ini, bagaimana kita mau mempromosikan sesuatu yang belum jadi," kata Dedie A Rachim.

Atas itu, dirinya meminta kepada pihak pengembang ataupun investor untuk menambah jumlah pekerja agar pembangunan Pasar Sukasari cepat selesai.

"Setelah saya tinjau langsung, saya agak pesimis proyek ini bisa rampung sebelum Lebaran. Saya minta pengembang lebih serius dalam mempercepat finalisasi Pasar Sukasari," tegasnya.

Dilanjutkan Dedie A Rachim, pembangunan Pasar Sukasari harus segera dipercepat, mengingat banyaknya orang beraktivitas menjalang Lebaran.

"Kalau pasar belum siap, bagaimana kita mau merelokasi pedagang yang jumlahnya mencapai 100 orang, bagaimana pula dengan pedagang Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang nantinya juga akan dipindahkan," ucap dia.

"Kalau tidak, tidak ada langkah konkret untuk menyelesaikan ini. Artinya, Pasar Bogor tidak bisa ditutup, dan pedagang pun tidak bisa dipindahkan," sambungnya.

Dirinya menjelaskan, sebelum dimulainya pembangunan, pengembang atau investor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melakukan perjanjian.

Dalam perjanjian tersebut, jika pengembang ataupun investor tidak bisa menyelesaikan pembangunan dalam waktunm yang telah ditetapkan, maka akan mendapatkan denda.

"Kalau pengembang tidak menyelesaikan tepat waktu, dalam perjanjian ada konsekuensinya. Bisa memilih membayar denda atau mengeluarkan biaya tambahan untuk mempercepat pembangunan. Tinggal dihitung mana yang lebih ekonomis," pungkasnya. (Rifal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X