METROPOLITAN.ID - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang pria berinsial STS atas kasus premanisme yang terjadi di Kota Bogor pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam aksinya, pelaku membawa satu pucuk senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pemilik kafe.
Adapun, aksi premanisme berupa pemalakan ini terjadi di salah satu Kafe yang berada di wilayah Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 16:30 WIB.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus mengatakan, peristiwa pemalakan berawal saat pelaku menemui pemilik kafe.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu sambil mengancam akan memecahkan kaca kafe," kata Iptu Eko.
Dirinya menuturkan, pelaku mengancam korban dengan aksi memecahkan kaca kafe dengan menggunakan senjata airsoft gun.
"Dalam upaya melancarkan aksi pemerasannya, pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun dan menunjukkannya kepada korban," ucap dia.
Atas aksi yang dilakukan oleh STS itu, kemudian korban melaporkannya ke Polresta Bogor Kota. Tak selang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.
"pelaku berhasil diamankan, dan barang bukti berupa airsoft gun, peluru gotri, selongsong, serta rekaman CCTV yang diperoleh dari flashdisk disita sebagai bagian dari bukti kriminal," imbuhnya.
"Selain itu, pelaku juga menggunakan sepeda motor Honda Vario yang turut disita sebagai barang bukti. Kita masih melakikan proses pemeriksaan dsn penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Ditambahkan Kasi Humas, kasus tindak pidana membawa senjata api tanpa hak dan ancaman kekerasan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana. (Rifal)