Senin, 22 Desember 2025

DLH Bogor Kemana Aja? TPS Ilegal di Wanaherang Baru Disegel Setelah Lima Tahun Beroperasi

- Minggu, 16 Maret 2025 | 05:13 WIB
TPS ilegal di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor disegel DLH usai viral. (Ist)
TPS ilegal di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor disegel DLH usai viral. (Ist)

METROPOLITAN.ID - Setelah viral, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bogor baru bergerak melakukan penyegelan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Padahal, tempat pembuangan tersebut sudah beroperasi selama lima tahun belakangan.

"Kami melakukan kegiatan pemasangan papan peringatan melalui pejabat pengawas lingkungan hidup dan ada yang dilakukan pemasangan PPNS line oleh Satpol PP," ujar Kepala Bidang Penegakkan Humum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana, Sabtu, 15 Maret 2025.

Ia mengaku TPS yang sudah beroperasi sejak tahun 2020 itu disinyalir ilegal, atau ada kegiatan yang tidak sesuai dengan izin awalnya.

"Mudah-mudahan ke depan, sampah ini bukan tanggung jawabnya di dinas, tapi di masyarakat, kan yang mengeluarkan masyarakat, masyarakat juga harus sama sama mengerti dan paham, begitu menghasilkan sampah, harus pilah dan pilih dulu, jangan tidak ada rasa tanggungjawabnya, jangan ingin bersih aja di rumah," katanya.

TPS ilegal ini berdiri di atas tanah pribadi.

DLH memberikan sanksi kepada pengelola untuk segera membersihkan sampah-sampah dari lokasi tersebut.

"Untuk sementara ini kita berikan sanksi untuk clean up, membersihkan ini dan segera mengurus perizinan," ungkapnya.

"Terkait bangunan yang tidak ada izin, sangsinya juga mungkin dari Satpol PP sudah jelas, kalau tidak ada ini mungkin ada peringatan 1,2,3 dan lalu dibongkar," pungkasnya. (Aji/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X