METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggerebek warung miras online yang berada di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor baru-baru ini.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sebanyak 1.787 botol miras ilegal yang siap diedarkan secara online alias daring.
“Detik itu juga (setelah aduan masyarakat diterima), saya bersama Satpol PP dan camat langsung ke lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Baca Juga: Motor Pegawai Pethsop di Bogor Digondol Maling, Pelaku Berjumlah Dua Orang
Jenal Mutaqin menambahkan, rumah yang dijadikan gudang miras itu berada di kawasan perkampungan padat penduduk. Mirisnya lagi, diakui dia, wilayah tersebut merupakan tanah kelahirannya.
“Jadi saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini,” tegas Jenal Mutaqin.
Jumlah miras yang disita malam itu hampir setara dengan total hasil sitaan dalam operasi selama satu bulan Ramadan kemarin, yakni sebanyak 1.792.
Selain itu, penjualan miras yang dilakukan oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara daring.
“Melalui sebuah aplikasi online. Maka dari itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut,” ungkap Jenal Mutaqin.
Ia mengajak warga Kota Bogor untuk terus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran miras, demi menjadikan Bogor kota yang aman dan nyaman bagi semua.
“Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini,” pungkas Jenal Mutaqin. (*)