METROPOLITAN.ID - Sekolah Vokasi IPB University secara resmi melaunching Teaching Factory Kopi (Tefa Kopi) pada Selasa, 15 April 2025.
TeFa Kopi sendiri merupakan tempat belajar bagi para mahasiswa hingga masyarakat umum untuk mendalami industri kopi.
Menariknya, peserta yang mengikuti pelatihan di TeFa Kopi akan mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di industri perkopian.
Dekan Sekolah Vokasi IPB University, Aceng Hidayat menuturkan, unit ini bukan sekadar tempat praktik biasa, tapi dirancang sebagai ekosistem kopi dari hulu hingga hilir, mulai dari pembenihan hingga penyajian di cangkir.
"Ini bukan sekolah kopi, tapi tempat belajar kopi," kata Aceng Hidayat dalam kegiatan peresmian TeFa Kopi di Gedung Teaching Industry Sekolah Vokasi IPB University.
Di dalamnya, mahasiswa dilibatkan dalam seluruh proses industri kopi. Mulai dari seedling, planting, harvesting, roasting, hingga blending dan serving. Mahasiswa tak perlu lagi keluar kampus untuk mendapat pengalaman industri.
“Mereka bisa praktik langsung, dapat pelatihan, magang, bahkan sertifikasi,” ucap dia.
IPB menggandeng pihak swasta, Inti Graha Prima Indonesia, sebagai mitra pengelola unit produksi. Mahasiswa bisa memilih pelatihan sesuai minatnya, mulai dari pembenih kopi, roaster, hingga barista. Semua diarahkan untuk mendapatkan sertifikasi profesi resmi dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
"Bukan cuma mahasiswa. Masyarakat umum pun bisa ikut pelatihan barista dan dapat sertifikat," ujar Aceng.
Sementara itu, Rektor IPB, Arif Satria menyebut TeFa Kopi merupakan bagian dari transformasi pendidikan vokasi di kampusnya.
“Kita sudah punya TeFa untuk pakan ikan, sawit, makanan dan minuman. Sekarang kopi,” kata dia.
Menurutnya, ekosistem kopi yang dibangun bukan hanya untuk praktik produksi. IPB juga akan mengembangkan riset, pasar, dan kerja sama internasional, seperti dengan UC Davis di Amerika.
“Ini jadi jalan bagi IPB untuk jadi kampus yang serius membina industri kopi, dari bibit unggul sampai ke strategi pemasaran,” ucap dia.
Program ini juga sejalan dengan kebijakan Sekolah Vokasi yang mewajibkan seluruh lulusannya memiliki sertifikat kompetensi pendamping ijazah.