Minggu, 21 Desember 2025

KPAID Gelar Refleksi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kota Bogor, Berikut Poinnya

- Kamis, 24 April 2025 | 17:29 WIB
Foto bersama dalam kegiatan refleksi yang diselenggarakan KPAID Kota Bogor.
Foto bersama dalam kegiatan refleksi yang diselenggarakan KPAID Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah atau disingkat KPAID Kota Bogor menggelar kegiatan evaluasi, refleksi dan rekomendasi terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kota Bogor.

Adapun, kegiatan ini berlangsung di Paseban Sirbaduga Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah pada Kamis, 24 April 2025.

Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Aminah mengatakan, acara ini sudah rutin dilakukan setiap tahunnya oleh KPAID Kota Bogor.

Di mana, hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang sudah diamanahkan oleh Kepala Daerah, menjadi badan pengawas dan juga sebagai pemberi rekomendasi untuk pemerintah dalam pembentukan kebijakan di Kota Bogor.

"Rekomendasi yang diberikan berupa regulasi sarana parasana. Lalu bagaimana kegiatan-kegiatan menjalankan program yang sifatnya edukasi dan sosialisasi," kata Dede Siti Amanah.

Menurutnya, dalam kegiatan ini, salah satu rekomendasi yang diminta ke Pemkot Bogor adalah untuk segera merealiasikan
Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Anak.

Di mana, Perwali ini dibutuhkan untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak yang sudah ada sejak tahun 2017 lalu.

"Sejauh ini KPAID telah melakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kota Bogor untuk merealisaikan Perwali Perlindungan Anak. Dari empat amanat pembentukan Perwali itu yang kami kaji baru satu, yakni Forum Partisipasi Anak," ucap dia.

"Karena memang asal usul lahirnya Perda Kota Layak Anak bersumber dari salah satu Undang-undang Perlindungan Anak. Kita belum punya Perda Perlindungan Anak tapi sudah memiliki Perda Kota Layak Anak," sambungnya.

Dijelaskan dia, empat poin amanat pembentukan Perwali yakni Pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang diatur dengan Perwali, Pelayanan kesehatan ramah anak, Tentang Forum Partisipasi Anak serta Pengaturan izin dan penataan WARTEK (warung teknologi)

"Ini baru usulan, bagaimana seluruh pihak eksekutif maupun legislatif itu serius untuk menjalankan Perda layak anak khususnya Perwali itu. Karena Perda kalau tidak dibentuk Perwalinya akhirnya jadi sia-sia," ungkapnya.

Sementara, KPAID Kota Bogor membuka layanan pengaduan yang diberi nama Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sampai ke tingkat Kelurahan.

"Harapannya PATBM ini bisa digerakan bagaimana peren peran merka ditingkatkan dan bisa mejadi garda terdepan di tengah masyarakat," pungkasnya. (Rifal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X