Minggu, 21 Desember 2025

Warga Kampung BBR Geruduk Gedung DPRD Kota Bogor, Tuntut Penyelesaian Sengketa Hak Tanah

- Senin, 5 Mei 2025 | 19:27 WIB
Suasana warga Kampung Babakan Baru (BBR) saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor.
Suasana warga Kampung Babakan Baru (BBR) saat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor.

METROPOLITAN.ID - Puluhan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor menggeruduk alias melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor pada Senin, 5 Mei 2025.

Warga menuntut kepada DPRD Kota Bogor untuk membantu warga menyelesaikan persoalan sengketa hak tanah atas tempat tinggal.

Tuntutan warga itu pun diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M Rusli Prihatevy dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso.

Rusli dan STS mengajak warga berdiskusi di ruang serbaguna, untuk menelesuri duduk masalah dan mencari solusi atas persoalan yang ada.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, Rusli menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor akan berkomitmen dan siap mendukung perjuangan warga BBR.

"Kita sudah laporkan ke ketua dprd dan banmus bahwa persoalan di BBR ini menjadi konsen dan komitmen kami untuk mengawal aspirasi dan keinginan warga. Tidak ada keraguan buat kami untuk memperjuangkan hak hak warga BBR," kata Rusli.

Untuk menyelesaikan persoalan ini menurut Rusli bisa menggunakan aturan yang sudah dituangkan didalam Pasal 69, Perpres 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria.

"Jadi kami merekomendasikan agar dibentuk Tim Gugus Tugas yang akan diketuai oleh Wali Kota dan bekerja selama 30 hari sesuai dengan bunyi pasal 69 di dalam Perpres 62," tegasnya.

STS menambahkan bahwa aksi demonstrasi yang berjalan dengan damai menunjukkan kedewasaan masyarakat dan bisa dijadikan senjata oleh masyarakat BBR untuk menarik dukungan dari berbagai pihak.

Sehingga dengan adanya aksi ini STS menekankan bahwa DPRD Kota Bogor mengeluarkan dua rekomendasi. Yakni yang pertama, DPRD mendukung warga BBR memperoleh hak atas tanah secara hukum dan kedua, untuk penyelesaian ini akan dibentuk gugus tugas.

"Jadi dua rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti," tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X