Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Rudy Susmanto Rombak Kabinet Eselon II, Tinggal Tunggu Persetujuan Kemendagri

- Selasa, 6 Mei 2025 | 10:15 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto berswafoto bersama PPPK usai pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, 17 April 2025. (Arifin - Metropolitan)
Bupati Bogor Rudy Susmanto berswafoto bersama PPPK usai pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, 17 April 2025. (Arifin - Metropolitan)


METROPOLITAN.ID
- Bupati Bogor Rudy Susmanto bakal segera melakukan rotasi, mutasi dan promosui atau perombakan posisi jabatan Aparatur ASN Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Rudy Susmanto mengatakan, pihaknya susah melakukan asesmen untuk merombak kabinet yang akan menyukseskan program kerja Pemkab Bogor ke depannya.

Saat ini, ia mengaku tunggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk perombakan kabinet tersebut.

"Kita sudah melakukan assessment melalui panitia seleksi dan karena kami belum 6 bulan menjabat tetap harus minta persetujuan Kemendagri," kata Rudy Susmanto, Senin, 5 Mei 2025.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah merampungkan pembentukan panitia seleksi untuk menguji kelayakan para ASN yang nantinya bakal mengisi kursi kepala dinas atau kursi lainnya di Eselon II.

"Yang assessment pansel sudah selesai kita sudah bersurat, tinggal nunggu keputusan Kemendagri kapan kita bisa melakukan mutasi dan rotasi pejabat eselon II," ungkapnya.

Rudy Susmanto mengaku menginginkan rotasi, mutasi dan promosi dilakukan secepatnya agar proses pelantikannya juga dapat dilakukan dengan segera.

Hal ini penting untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa tempat sehingga pelayanan untuk masyarakat bisa lebih maksimal.

"Kami berharap lebih cepat lebih baik, tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri. Kemendagri mengeluarkan suratnya, hari ini besok pagi kami lantik," pungkas Rudy Suamanto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X