Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Bekuk Pelaku Pemukulan Kakek Penjual Buah di Bogor, Dalih Depresi Akibat Permasalahan Keluarga

- Kamis, 8 Mei 2025 | 16:03 WIB
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ariani memberikan keterangan terkait update penangkapan pelaku pemukulan terhadap kakek penjual buah di Bogor.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ariani memberikan keterangan terkait update penangkapan pelaku pemukulan terhadap kakek penjual buah di Bogor.

METROPOLITAN.ID - Jajaran Polsek Bogor Barat berhasil mengamankan seorang pria bernama Iskandar Yacob (60) pada Rabu, 7 Mei 2025 kemarin.

Warga asal Depok itu diamankan karena terlibat kasus pemukulan terhadap kakek penjual buah bernama Ogan (78) di Jalan Raya Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.

"Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Bogor Barat," kata Kapolsek Bogor Barat, Kompol Ariani

Adapun, menurut Kapolsek, kasus pemukulan ini bermula saat korban tengah berjalan dari arah Gunung Batu ke Bubulak sekitar pukul 08:00 WIB.

Kemudian, pelaku ini memerintahkan korban untuk berhenti tepatnya di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa.

"Pelaku meminta kepada korban untuk memberikan uang. Namun sebelum sampai uang tersebut diambil kembali oleh korban, hingga terjadilah pemukulan," ucapnya.

Sementara, yang menjadi motif pelaku melakukan pemukulan ini diduga akibat depresi atas permasalahan keluarga yang dihadapi.

“Diduga pelaku sedang mengalami permasalahan keluarga dengan mantan istrinya, dan juga pelaku mempunyai tempramen tinggi sehingga pelaku melakukan kekerasan dengan pemukulan melukai wajah korban," imbuhnya.

"Korban mengalami luka di hidung dan mengeluarkan darah,” lanjut Kapolsek Bogor Barat.

Atas perbuatannya tersebut, ditambahkan Kapolsek, pelaku terancam dijerat Pasal 53 juncto Pasal 368 dan atau pasal 351 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.

"Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara," tandas Kompol Ariani. (Cr1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X