METROPOLITAN.ID - Polsek Gunungputri menggerebek tempat penyimpanan motor hasil tarik paksa debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Griya Bukti Jaya, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Rabu, 7 Mei 2025 malam.
Hasilnya, sebanyak 82 sepeda motor yang diduga hasil dari penarikan paksa oleh debt collector berhasil diamankan.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, sebelum penggerebekan, pihaknya mendapati laporan dari seorang warga yang menjadi korban penarikan paksa yang dilakukan sekelompok pemuda yang diduga oknum debt collector atau matel.
"Setelah kami menerima laporan, kita langsung turun ke lokasi, ternyata betul motornya dirampas sekelompok orang itu. Kumudian kita amankan yang bersangkutan berikut motornya," kata Aulia, Kamis, 8 Mei 2025.
Setelah itu, pihaknya menemukan 15 unit motor hasil penyitaan paksa.
Tak sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 67 unit sepeda motor hasil penarikan paksa debt collector di tempat kedua.
"Itu kita angkut semua, sampai tadi malam itu totalnya 82 unit," ungkapnya.
Menurutnya, puluhan motor tersebut disimpan di salah satu rumah.
Rencananya, hasil sitaan paksa sepeda motor tersebut tidak diserahkan debt collector ke leasing atau digelapkan oleh para pelaku.
Selain itu, polisi juga menangkap lima pelaku yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Memang ada laporan polisinya perampasan, ini tetap kami proses sampai lidik selesai, sampai kita limpahkan berkas ke Kejaksaan tetap kita proses sesuai prosedur," tegasnya.
Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 368 dan atau pasal 372.
"Kalau berdasarkan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara, nanti putusan vonis bisa lebih ataupun kurang," pungkasnya.***