METROPOLITAN.ID - Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia rokok ilegal di wilayah Kota Bogor pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dari hasil razia ini, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari 5 warung yang tersebar di dua kecamatan, yakni Tanah Sareal dan Bogor Tengah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menuturkan, dari hasil razia ini petugas berhasil mengamankan 20.620 batang rokok ilegal dari 5 warung yang ada di Kota Bogor.
"(Barang bukti diamankan) 1.031 bungkus dari berbagai merk rokok ilegal," kata Asep Setia Permana.
Menurutnya, barang bukti rokok ilegal kemudian diserahkan ke KPPBC Bogor, dalam hal ini petugas Bea Cukai Kota Bogor, untuk nantinya dilakukan pemusnahan.
Sementara itu, Humas KPPBC TMP A Bogor, Raditya Ishak menuturkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap barang bukti dan para penjual rokok ilegal tersebut.
Adapun, pelanggaran yang disangkakan terhadap penjual rokok ilegal yakni melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Ini masih dilakukan pemeriksaan atas pelaku untuk mendalami perannya," kata Raditya Ishak. (rez)