Senin, 22 Desember 2025

Berikut Isi Selebaran yang Membuat Pedagang Pasar Bogor Ontrog Kantor Balai Kota

- Senin, 2 Juni 2025 | 12:01 WIB
Aksi unjukrasa yang dilakukan ratusan pedagang Pasar Bogor di Kantor Balai Kota Bogor.  (Roshella Metropolitan)
Aksi unjukrasa yang dilakukan ratusan pedagang Pasar Bogor di Kantor Balai Kota Bogor. (Roshella Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Aksi unjukrasa yang dilakukan Pedagang Pasar Bogor di Balai Kota Bogor ditenggarai karena adanya selebaran yang dikeluarkan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor.

Lantas, apa isi selebaran yang membuat pedagang Pasar Bogor mengontrog Kangor Balai Kota Bogor? Berikut isinya:

Sehubungan Akan Dilaksanakan Revitalisasi Pasar Baru Bogor, Diberitahukan Kepada Seluruh Pedagang Pasar Baru Bogor Sebagai Berikut:

1. Batas akhir berjualan pedagang pada tanggal 6 Juni 2025.

2. Penertiban PKL sekitar Pasar Bogor Jl. Bata, Jl. Roda pada tanggal 6-11 Juni 2025.

3. Pemutusan aliran listrik sarana umum dan penutupan akses pintu masuk keluar pada tanggal 7 Juni 2025.

4. Pemagaran Pasar akan dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025.

5. Bagi Pedagang atau PKL dapat mengurus pemindahan ke Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.

Sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Bogor menggelar aksi unjukrasa di Kantor Balai Kota Bogor pada Senin, 2 Juni 2025.

Aksi ini dilakukan buntut keluarnya surat edaran dari Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor perihal rencana revitalisasi Pasar Bogor.

Di mana, dalam surat edaran yang tersebar berisi 5 poin pengumuman. Salah satunya terkait rencana pengosongan hingga pemagaran Pasar Bogor.

Pantauan Metropolitan.id di lokasi unjukrasa, ratusan pedagang sudah mendatangi Kantor Balai Kota Bogor sejak pukul 09:00 WIB.

Sesampainya di lokasi, mereka langsung melakukan aksi unjukrasa menolak rencana pemindahan pedagang Pasar Bogor ke Pasar Jambu Dua dan Sukasari.

Dalam orasinya, para pedagang juga mengaku ingin memperjuangkan haknya berjualan. Dan mengaku akan tetap berada di Balai Kota Bogor sampai ada wali kota atau wakil wali kota yang menemuinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X